Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » JPU Kejari Nganjuk Ikuti Proses Rekonstruksi Pembunuhan

JPU Kejari Nganjuk Ikuti Proses Rekonstruksi Pembunuhan

1 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menggelar reka ulang pembunuhan Boby Yong, pemilik toko springbed di Jalan A Yani, Nganjuk yang dibunuh karyawannya, MYS (29), Kamis (10/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, mengikuti pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan terhadap pemilik toko springbed tersebut bersama penasihat hukum tersangka.

Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (5/2/2022) sekitar pukul 23.15 WIB, di depan garasi mobil Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan jasad korban, ditemukan keesokan harinya, Sabtu (6/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, dalam kondisi berlumuran darah dan ada bekas luka sabetan benda tajam.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” ungkap Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intel Kejari Nganjuk.

Dicky menjelaskan, dalam rekonstruksi ini tersangka MYS memperagakan 51. Rekonstruksi dilaksanakan di depan garasi mobil Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk atau TKP 1.

Selanjutnya di TKP 2, Toko ABC Meubel Jalan A. Yani No. 93 RT 02/RW 04 Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk yang merupakan rumah korban.

Dan di TKP 3 jembatan Kelurahan Kedondong Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, sebagai tempat tersangka membuang sajam berupa parang ke sungai tersebut. Selanjutnya tersangka membawa mobil dan barang-barang korban untuk dijual.

“Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut,” papar Dicky.

Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. (*)