Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dua Tersangka Pembawa 1305 Butir Pil Double L Diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Tersangka Pembawa 1305 Butir Pil Double L Diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan

1 min read
Tersangka dan Barang Bukti

Lamongan – mediasuarapublik.com

Satresnarkoba polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran pil double L sebanyak 1305 butir, dan 2 tersangka berinisial Ucup (23) dan MAR (21) yang dicokok warung kopi depan kantor UPT dinas pertanian dan kehutanan kec. Babat kab. Lamongan, jalan raya babat no 245 Desa bedahan kecamatan Babat.

Kedua tersangka berinisial Ucup (23) dan MAR (21) mereka berdua beralamtakan Desa Patihan kecamatan Widang kabupaten Tuban, dengan mendapati tersangka membawa pil double L sebanyak 1305 butir dan diamankan di warung kopi depan kantor UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan saat hendak bertransaksi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Achmad Khusen mengatakan bahwa . “Adanya penangkapan pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 di wilayah hukum kecamatan Babat dan kedua tersangka bukan orang Lamongan”, Ungkap Kasat Narkoba Akp. Khusen.

Selain mengamankan ke dua tersangka yang berinisial Ucup dan MAR, ” Kami juga mengamkan barang bukti berupa pil double L sebanyak 1305 butir,” Terang kasat Khusen.

Kemudian, kami pihak dari sat Resnarkoba juga  mengamankan barang bukti lainnya yakni  2 bungkus rokok surya 12 warna merah, 1 buah Hp Vivo Y 12 warna biru, 1 buah Hp realme C15, 5 lembar kertas grenjeng, dan uang tunai Rp. 1.141.000,- serta 1 unit kendaraan motor yamaha Nmax warna biru tanpa Nopol.

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka kami amankan ke polres lamongan.” Sedangkan pasal yang disangkakan Pasal 196 dan pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 ttg Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tukasnya.