Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tersangka LW Pengedar Pil dobel L 100 butir, Di Ringkus Jajaran Sat ResNarkoba Polres Lamongan

Tersangka LW Pengedar Pil dobel L 100 butir, Di Ringkus Jajaran Sat ResNarkoba Polres Lamongan

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Polres Lamongan Berhasil mengungkap penjualan Obat Keras Daftar G jenis Pil Dobel L, serta menangkap tersangka LW (25) dan mengamankan barang bukti 100 butir Pil yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Achmad Khusen SH di tangkap saat berada di jalan raya perumahan Wisma Tanjung Raya (Witara) Desa. Tanjung, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kasat ResNarkoba AKP.achmad Khusen bersama Jajaran berhasil membekuk tersangka LW (25) alamat Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Di jalan raya perumahan Wisma Tanjung Raya (Witara) Desa. Tanjung, Kec. Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK membenarkan hal tersebut bahwa adanya penangkapan tersangka berinisial LW Pengedar Pil dobel L sebanyak 100 butir yang diamankan Sat ResNarkoba Polres Lamongan. Ungkap Kapolres Saat dikonfirmasi Mediasuarapublik. di Mapolres, Senin (21/2).

Penangkapan tersebut pada Minggu sekiranya pukul 20: 00 wib.di perumahan wisma witara Desa Tanjung. Tidak hanya itu mas , “Pihak Sat ResNarkoba juga mengamakan barang bukti berupa100 butir pil dobel L, 1 bekas bungkus kopi merk “Good Day”dan Uang tunai Rp. 300.000 serta 1 buah HP Vivo Y1S warna hitam kombinasi hijau.” Jelas Kapolres AKBP Miko.

Sementara, “tersangka LW diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat kemanfaatan serta mutu tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.” Terang Miko Indrayana.

Lanjut Miko memaparkan bahwa terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka LW,” Dijerat dengan pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 196 dan pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 ttg Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.” Tukasnya.(has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.