Kejari Nganjuk Sosialisasikan Restorative Justice di Desa Sidoharjo
2 min readNganjuk – mediasuarapublik.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar Sambung Roso Karo Jekso (Sae Roso) di Balai Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu (16/2/2022).
Hadir dalam acara Sae Roso itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth didampingi oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Pidum Roy Ardyan, Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah, dan Kasubsi Prapenuntutan Liya Listiana.
Acara Sae Roso ini juga dihadiri Kapolsek Warujayeng Kompol Drs Masherly Sutrisno, Camat Tanjunganom Eko Sutrisno, dan Kepala Desa Sidoharjo KH Ahmad Saiful Anam.
Dalam kegiatan Sae Roso, Kejari Nganjuk menyosialisasikan tentang Restorative Justice (RJ).
Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, Restorative Justice (RJ) tersebut merupakan program dari Jaksa Agung RI.
Disampaikan, RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban.
“Serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” urai Nophy.
Sedangkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Misalnya perkara pencurian, tetaplah sebuah perbuatan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan serta harus diproses hukum,” ungkap Nophy.
Namun, kata dia, dalam penanganan perkara tersebut ada program restorative justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” jelas Nophy.
“Apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan, kami gunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,” bebernya.
Nophy menjelaskan, dalam penanganan perkara menggunakan program RJ, tentu ada syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Yakni tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Kami meminta dukungan sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program RJ dan apabila ada masalah hukum Kejari Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses restorative justice tersebut,” ujar Nophy.
Sementara, Kasi Datun Boma Wira Gumilar menambahkan, bidang Datun memiliki program pelayanan hukum, dan masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis.
“Masyarakat dapat datang secara langsung untuk menyampaikan permasalahan ke kantor Pengacara Negara Kejari Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” katanya. (*)