Perkembangan Kasus investasi Bodong, Sita Aset Rumah Dan Dua Unit Mobil di Sita Polres Lamongan.
2 min readLAMONGAN, mediasuarapublik.com
Perkembangan kasus investasi Bodong yang di lakukan tersangka SZ (21) warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks yang kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong dengan total kerugian hingga milyaran.
Dimulai dari penyitaan aset yang di lakukan Unit II Pidter Polres Lamongan yang dipimpin Kanit Iptu Arif Setiawan melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang ada di Perumahan ZamZam Residence terletak di Jalan Raya Sugio Lamongan dengan Sejumlah anggota Satreskrim Polres Lamongan Rumah tersebut disinyalir milik mahasiswi berinisial SZ.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri SIK mengatakan setelah dilakukan beberapa interogasi dan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka SZ akhirnya di ketahui ada beberapa aset benda tidak bergerak yang dibeli oleh tersangka dari uang hasil investasi bodong tersebut.
Kemarin, di hari sabtu dilaksanakan penyitaan
“Aset tersebut berupa 1 unit rumah di perumahan yang di beli tersangka S tersebut senilai Rp 950 Juta yang di beli dari Owner Perum Zamzam, yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Zamzam Residence yang berada di Jalan Raya Sugio tepatnya di Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan.” Jelas Kasat Reskrim AKP Yoan saat dikonfirmasi Asatunet Senin Malam ( 17/1).
Kemudian sesui Prosedur Sebelum memasang garis polisi di rumah tersebut, juga menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilik perumahaan yang dilakukan di Kantor Pemasaran Perumahan. Kepada direktur perumahan, karenakan objek rumah sudah dipasang garis polisi, maka siapapun dilarang masuk lokasi, mengubah maupun mengerjakan pembangunan rumah. “Kalau ada yang mengubah, berarti tindak pidana.” Tegas Yoan
Tidak hanya itu,” Kami dari Sat Reskrim polres Lamongan Beserta anggota bekerja keras melakukan pengembangan dari Kasus tersebut kami juga mendapatkan kendaraan roda empat 2 Unit wilayah Tuban pukul 16.43 Sore mas. ” Terang Yoan .
Kemudian, Pukul 18.45 Wib Kendaraan tiba di Mapolres Lamongan, dari hasil tersebut Kami berhasil mengamankan BB ( Barang bukti) 1 Unit Mobil Toyota Raize faktur belum turun (Nopol belum ada) dan 1 Unit mobil Brio No.pol S 1680 LO dan berdasarkan hasil pemeriksaan TSK dan saksi mobil tersebut adalah hasil TP a.n. TSK SAMUDRA ZAHROTUL BILAD yang dibawa oleh reseller wilayah Tuban a.n. IRW (IRWID). Tutur Kasat dengan Tegas.
Sementara,” kendaraan dibeli secara tunai senilai Rp.125 juta,sedangkan Toyota Raize Rp. 273jt
Sehingga total uang yang digunakan untuk membeli mobil total senilai Rp. 398Jt.” Tukasnya.