Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pokmas PTSL Desa Blabak Diduga Tabrak Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020

Pokmas PTSL Desa Blabak Diduga Tabrak Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020

4 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Program Pemerintah pusat kepada masyarakat belum semuanya tepat sasaran, sehingga manfaatnya kurang bisa dirasakan secara langsung, salah satunya adalah program PTSL. Melalui program reforma agrarian Pemerintah menjamin pada Tahun 2025 nanti, seluruh tanah diwilayah Indonesia sudah bersertifikat. Guna mewujudkan program nasional tersebut Pemerintah Pusat telah menganggarkan seluruh pelaksanaan kegiatannya melalui APBN. Salah satu daerah yang mendapat program PTSL adalah Kabupaten Kediri Jawa Timur. Akan tetapi dalam program PTSL di Kabupaten Kediri, diduga justru dimanfaatkan oleh oknum guna mencari keuntungan pribadi. Salah satunya yang terjadi di Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Dari keterangan warga Desa Blabak kepada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik yang tidak mau disebut namanya menjelaskan beberapa kejanggalan yang dirasakan dari program sertifikat massal didesanya. Dari keterangan warga yang juga pemohon PTSL mengatakan “katanya sertifikat massal itu gratis mas, tetapi disini kok masih bayar 600 ribu?.” Tanya warga kepada Timsus SKH Suara Publik.

Timsus balik menanyakan apakah biaya Rp. 600 ribu itu warga merasa keberatan?, “kalau untuk keberatan saya pribadi tidak, akan tetapi yang gratis itu yang mana kok masih bayar, tapi bagi warga yang kerjanya tidak tetap pasti merasa berat, apalagi kita baru pulih dari kondisi pandemi Covid dan ekonomi juga masih sulit. Yang mau saya tanyakan yaitu mas, katanya loh gratis.” Jelas warga.

Dari keterangan warga yang lain juga menjelaskan, “untuk pendaftaran sertifikat Desa Blabak 600 ribu, dan masih murah daripada saya harus mengurus sendiri, tetapi kasihan yang harus cari pinjaman atau sampai jual sesuatu bila nanti sertifikat sudah jadi.” Ungkapnya.

“Tetapi untungnya di Desa Blabak uang pembayaran masih bisa dibayar nanti kalau sertifikat sudah jadi, tetapi nanti pas jadi belum ada uang tambah masalah. Sedangkan saya yang sudah membayar pun tidak ada tanda bukti pembayaran atau kuwitansi” Tambahnya,

Dari informasi tersebut Timsus menjelaskan kepada warga, memang untuk PTSL itu adalah gratis, akan tetapi yang gratis tersebut adalah untuk biaya yang dikerjakan oleh BPN (Agraria).

Sedangkan untuk pemohon diwajibkan untuk melengkapi berkas pendaftaran seperti, pengadaan dan pemasangan patok batas tanah, fotokopi identitas pemohon saat mendaftar, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat pernyataan bermaterai sebagai bukti tanah yang didaftarkan bersengketa. Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah di gratiskan oleh Pemerintah Kabupaten, selain itu biaya yang wajib dibiayai dari pendaftaran PTSL adalah honor petugas didesa dan biaya operasional petugas yang tidak dibiayai oleh negara.

Keresahan warga Desa Blabak ini cukup beralasan karena warga mengetahui tentang aturan program tersebut, akan tetapi warga tidak berani untuk menanyakan secara langsung kepada Pemerintah Desa atau Pokmas PTSL, sehingga warga pasrah dengan biaya yang ditentukan guna mendaftar PTSL. Selain takut adanya diskriminasi dari Pokmas, pemohon pun takut bila tidak bisa ikut dalam program sertifikat massal dengan biaya yang dianggap murah tersebut.

Dari permasalahn tersebut, selanjutnya Timsus mencoba menemui Kepala Desa (Kades) Blabak (Thom Bhayaki) guna mengklarikasi hal tersebut. Dari keterangan Bhayaki yang membenarkan terkait biaya PTSL di desanya. “Kalau untuk biayanya setahu saya memang 600 ribu, semua melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, sedangkan untuk progresnya pemberkasan sudah selesai semua dan sudah dikirim ke BPN,” jelas Kades Bhayaki.

Dari keterangan Kades Blabak tersebut sangat disayangkan, dimana tupoksi Kades dalam program PTSL tersebut seharusnya bisa bijaksana, satu sisi Kades sebagai bapak masyarakat di desa harus bisa melindungi hak warganya untuk mendapatkan manfaat PTSL, sisi lain harus bisa mendukung Pokmas dalam mensukseskan PTSL. Dalam hal ini Kades harus mengetahui aturan dari Program Nasional itu, sehingga hak masyarakat bisa dilindungi serta masyarakat yang menjadi pokmas juga bisa bekerja.

Disinggung mengenai nominal biaya dan jumlah kuota PTSL Desa Blabak, Bhayaki meminta Timsus untuk langsung menemui Agus Sujiantoro selaku ketua Pokmas PTSL sehingga informasi yang diperoleh tidak tumpang tindih dan jelas.

Dari arahan Kades Blabak, selanjutnya Timsus menemui Agus Sujiantoro dirumahnya, dari keterangan Agus memang untuk Desa Blabak biaya pendaftaran PTSL 600 ribu, akan tetapi Agus kurang berkenan bila disebut biaya pendaftaran. “Uang 600 ribu bukan biaya pendaftaran, tetapi kontribusi masyarakat yang ikut PTSL.” Jelas Agus pada Timsus.

Selanjutnya Timsus juga menanyakan jumlah kuota PTSL di Desa blabak, “Kalau untuk jumlahnya ada 1.600 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).”

Dari penjelasan Agus kembali Timsus menanyakan Agus dasar penentuan biaya PTSL sebesar Rp. 600 ribu per bidang, dimana sesuai dengan SKB 3 Menteri dan juga Perbup Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan nominal biaya PTSL adalah sebesar Rp. 150.000,- akan tetapi pokmas boleh menambah dari ketetntuan tersebut bila dirasa kurang, akan tetapi harus wajar. “Kalau untuk Perbup dan SKB saya tidak tahu mas, tetapi biaya 600 ribu disepakati diawal musyawarah dan setahu saya di Kecamatan Kandat semua biayanya adalah 600 ribu itu. Dari nominal tersebut saya kira tidak ada masalah dan semua sama, dan yang paling penting masyarakat disini kondusif dan menerima.” Pungkasnya.

Perlu diketahui bersama, untuk Desa Blabak sesuai dengan keterangan Agus memang masih kondusif, hal tersebut dikarenakan masyarakat tidak semua mengetahui aturan yang ditetapkan dalam PTSL, ditambah lagi Pokmas selaku pelaksana PTSL juga baru mengetahui terkait aturan berupa SKB 3 Menteri dan Perbup Kediri dari Timsus.

Sedangkan untuk Petugas Pengumpulan Data Tanah (Puldatan) Desa Blabak ada 10 orang, sesuai dengan jumlah kuotanya 1.600 bidang telah dibiayai oleh pemerintah melalui APBN sebesar Rp. 58.000,- perbidang atau sebesar Rp. 92.800.000,- sebagai honor 10 petugas. Sedangkan Pokmas sendiri ada 5 orang sehingga biaya 600 yang dibebankan pada pemohon PTSL tersebut tidak sesuai aturan dan diduga masuk dalam katagori pungutan diluar aturan (Pungli).

Terkait bukti pembayaran pemohon yang tidak diberikan kwitansi Agus berdalih, “memang kami tidak memberi kwitansi, karena ini bukan pembayaran jual beli tetapi kontribusi masyarakat. Jadi kami tidak wajib.” Tutupnya

Dari keterangan Agus tersebut, diduga adanya aliran uang kepada pihak lain yang berasal dari pungutan liar itu, sehingga dengan adanya pungutan 600 ribu yang bebankan pada pemohon terkesan dibiarkan. Bukti pembayaran berupa kwitansi yang tidak diterima oleh pemohon pun diduga kuat pokmas tahu adanya celah hukum dari Perbup Nomor 6 Tahun 2020, sehingga pokmas tidak mengeluarkan kuitansi, hal tersebut dijelaskan kepada masyarakat sebagai kontribusi masyarakat sejenis sumbangan.

Dalam hal ini Kades Blabak mengetahui, akan tetapi Kades terkesan membiarkan pokmas telah memakai kebijakannya sendiri dengan menabrak Perbup Kediri, dan pokmas diduga telah merugikan masyarakat Desa Blabak dengan memungut biaya yang diduga tidak sesuai, akan tetapi Kades membiarkan hal tersebut terjadi. [Timsus]