Catatan Jujur Laporan TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan
3 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah memaparkan hasil temuannya saat mengungkap fakta peristiwa yang terjadi di Malang pada 1 Oktober itu. Temuan ini dianggap sebagai “Catatan Jujur”, diantaranya menetepkan 6 tersangka termasuk dari kalangan petugas keamanan (Polri dan TNI).
Dalam temuan tersebut, masih terdapat institusi sepakbola yang “Wajib” untuk bertanggung jawab. Akan tetapi institusi ini selalu lepas tanggungjawab dari kesalahan yang terjadi di stadion waktu itu.
TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam, Mahfud MD menyimpulkan kalau tragedi maut di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surbaya dalam lanjutan Liga 1, akibat utamanya adalah gas air mata.
PSSI yang terkesan lepas tanggung jawab dari insiden Kanjuruhan menjadi sorotan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF). PSSI dinilai tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.
Terkait hal ini Mahfud MD beberkan alasan mengapa pemerintah sangat sulit untuk mendesak agar Ketua Umum PSSI beserta jajarannya untuk mundur. “Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum,” ujar Mahfud MD, dilansir dari akun Twitter Mahfud MD, dikutip Rabo (19/10).
Maka dari itu Rekomendasi dari TGIPF kepada pemerintah yakni agar institusi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) turut bertanggungjawab terhadap tragedi Kanjuruhan, setidaknya secara moral.
“Ternyata, pemerintah tidak bisa semena-mena kepada PSSI karena mekanisme yang sudah ada tidak bisa diintervensi begitu saja. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi, toh kalau mereka melakukan langkah karena tanggungjawab moral dan etik, termasuk mundur, Maka kita bilang tanggungjawab moral, bukan tanggungjawab hukum,” Tegas Mahfud MD.
Sebelumnya TGIPF merekomendasikan segera dilaksanakan kongres luar biasa kepada PSSI. Pemerintah tidak bisa mengeluarkan izin penyelenggaraan Liga Indonesia, sebelum PSSI menggelar KLB (Kongres Luar biasa).
Terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Presiden telah meng-instruksikan penghentian pertandingan sepakbola seluruh liga (Liga 1, 2, dan 3). Penghentian Liga Indonesia sampai terwujud suasana kondusif. Yakni setelah transformasi ke-sepakbola-an nasional. Pemerintah akan bekerjasama dengan FIFA untuk Menyusun peta jalan transformasi. Termasuk kelayakan stadion, dan metoda menyusun jadwal pertandingan. Juga pola pembinaan suporter oleh klub. Penghentian Liga dalam waktu tidak tertentu, dianggap sebagai “cambuk hukuman” internal.
Maka kelanjutan pertandingan Liga Indonesia, bergantung pada PSSI. Yakni, setelah KLB, dan diperoleh kepengurusan yang profesional, dan bebas dari kepentingan Seluruh penyelenggara telah diberi sanksi sesuai bobot kesalahan. Pihak penyelenggara lokal, dan klub, dianggap wajib bertanggungjawab terhadap insiden yang merenggut sebanyak 133 jiwa suporter Aremania. Begitu pula penyelenggara kompetisi sepakbola Indonesia, Liga Indonesia Baru (LIB), dan Polri, dianggap lalai, dan tidak profesional.
Tragedi Kanjuruhan telah menjadi perhatian sedunia. Selain korban jiwa sebanyak 133 suporter, juga korban luka berat (96 orang) sebagian masih dirawat di rumah sakit. Serta sebanyak 484 suporter menderita luka ringan. Tragedi ini menjadi salah satu tragedi sepakbola paling berdarah di dunia. Tetapi masih terdapat instuitusi yang paling bertanggungjawab, belum “tersentuh” hukum. Sesuai rekomendasi TGIPF, Polri yang memiliki kewenangan melaksanakan hukum acara, akan “memburu” pihak yang lebih harus bertanggungjawab.
Berdasarkan TGIPF dalam laporannya, terdapat 12 catatan rekomendasi umum, berisi catatan tentang keterlibatan berbagai pihak dalam tragedi Kanjuruhan. Yakni, Kepolisian, PSSI, PT LIB, dan panitia pelaksana. Juga diberikan catatan tentang klub, perusahaan penyiaran, dan kelompok suporter. Catatan paling panjang (8 item) tentang kinerja PSSI. Terutama dianggap lepas tanggungjawab melalui regulasi internal yang banyak bertentangan dengan prinsip tatakelola organisasi yang baik.
Dikutip dari BAB V tentang Rekomendasi dan Kesimpulan dari Laporan TGIPF, PSSI juga dianggap tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik. Serta tidak transparan dalam penggunaan finansial. Termasuk informasi harga hak siar senilai Rp 230 milyar sebagai harga tayang 306 pertandingan. Tetapi yang diberikan untuk klub hanya Rp 5,5 milyar. Diduga, karena jatah klub hanya sedikit, maka sering terjadi penjualan tiket gelap, dan melebihi kapasitas stadion.
TGIPF merekomendasi seluruh pihak menyesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Terutama pasal 54 ayat (6), dinyatakan, “Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.”
Dalam Laporan ini juga, TGIPF merekomendasikan PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (DS/FM)
