Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Ancaman Berat dalam Kasus Teddy Minahasa

Ancaman Berat dalam Kasus Teddy Minahasa

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan terlibat jaringan narkoba menjadi daftar panjang yang menyangkut Institusi Polri. Ancaman berat terhadap jenderal bintang dua itu menanti apabila kasus tersebut terbukti.

Sebelumnya sejumlah isu beredar Teddy Minahasa terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar sabu. Akan tetapi dalam keterangannya dia membantah hal itu, namun dirinya siap untuk menjalani segala proses hukum.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwasanya pengedar adalah yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika. Tetapi, secara luas pengertian pengedar tersebut dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, menyangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika atau Psikotropika. UU Narkotika juga menyebutkan sejumlah sanksi pidana bagi seseorang yang menjadi pengedar. 

Beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Namun, dilansir dari situs BNN, jeratan ‘hukuman mati’ untuk pengedar diberlakukan hanya pada kasus pelanggaran berat narkotika.

Jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. 

Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan. Sebelumnya, perdebatan mengenai sanksi pemakai narkoba telah melalui masa panjang. Di luar urusan kriminal, pemakai dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Irjen Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman mati dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba. Perbuatan yang telah dilakukan Teddy dianggap telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. Pun sama sama saja dikategorikan sebagai bandar narkoba yang selama ini merusak masyarakat. 

“Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba,” jelas Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Dikutip Senin, 17 Oktober 2022. (AH)