Inspektorat Kabupaten Kediri Enggan Komentari PTSL, Pokmas Desa Bulu Diduga Salahi Aturan
3 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindak lanjuti pemberitaan dari Surat Kabar Harian (SKH) Media suara publik di Desa Bulu Kecamatan Semen. Dalam pemberitaan tersebut diduga program PTSL yang dilaksanakan oleh pokmas bermasalah.
Perlu diketahui bersama PTSL menjadi salah satu program nasional yang dibiayai oleh negara. Dalam tahap penyuluhan, pengumpulan data tanah, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak/ pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan telah dibiayai oleh pemerintah melalui APBN.
Masyarakat hanya dibebani biaya untuk kelengkapan berkas pendaftaran. Dalam pra pendaftaran PTSL kewajiban dari pemohon hanya untuk pengadaan patok batas tanah dan pemasangannya, melengkapi data identitas diri selaku pemohon, tanda bukti kepemilikan atas tanah yang didaftarkan serta materai untuk pembuatan surat pernyataan atas tanah yang didaftarkannya.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PTSL adalah SKB 3 Menteri dan Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020, pada aturannya biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon adalah Rp. 150.000,-.
Akan tetapi yang terjadi di Desa Bulu Kecamatan Semen pemohon ditarik biaya sebesar Rp. 520.000,- per bidang dan harus menyediakan patok batas tanah sendiri. Selain itu saat melakukan pembayaran biaya pendaftaran pemohon tidak diberikan alat bukti pembayaran kuitansi, hanya diberi tanda terima titipan berkas untuk pengambilan sertifikat bilamana sertifikat nanti sudah jadi.
Hal tersebut jelas sangat merugikan pemohon setelah membayar biaya PTSL. Apalagi sampai dengan saat ini belum ada progres pelaksanaan tahap pengukuran tanah.
“Untuk pembayarannya sudah saya bayar di Bulan Mei 2022 kemarin, tetapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil untuk pengukuran tanah dari Agraria.” Keluh warga Desa Bulu yang tidak mau diketahui namanya.
Sesuai dengan keterangan Didik Kuswadi selaku ketua pokmas Desa Bulu, pihaknya pernah mendapatkan bantuan ATK dari BPN berupa 12 rim kertas untuk kebutuhan perlengkapan berkas pendaftaran. Hal tersebut membenarkan bahwa pemerintah memang telah menganggarkan biaya tersebut dan telah didistribusikan kepada pokmas. Sehingga biaya yang dipungut dari pemohon sangat memberatkan, selain itu juga diduga pokmas telah melakukan pungutan diluar aturan.
Pembayaran yang tidak dilengkapi kwitansi pembayaran, dan hal itu masuk dalam ranah pidana pungutan liar, sehingga diduga uang pembayaran tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri.
Guna mendapat kejelasan Timsus mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Kediri selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP) guna mendapat informasi dan keterangan. Dari penyataan Imam Subekti selaku Auditor Inspektorat Kabupaten Kediri menjelaskan. “Kalau untuk aturan dan biaya PTSL kurang tepat mas kalau saya ikut menjawab, dalam hal ini yang menjadi leading sektor adalah BPN. Yang jelas pasti BPN juga mengeluarkan aturan sekaligus RAB untuk biaya pra pendaftaran.” Terang Imam Subekti saat di temui Timsus.
“Kalau untuk tanda bukti yang sampean kasih lihat, jelas ini menyalahi aturan kalau disebut tanda bukti pembayaran. Yang namanya bukti pembayaran ya kuitansi, untuk aturannya bila dibawah satu juta cukup kuitansi biasa, dan kalau diatas 1 juta baru dibubuhi materai.” Tambahnya. Berdasarkan dari keterangan Inspektorat Kabupaten Kediri terkait kuitansi pembayaran yang tidak dibuat oleh pokmas Desa Bulu, diduga pokmas mengetahui adanya celah hukum dari aturan yang ditetapkan, dikarenakan dengan dibuatkan kuitansi pokmas jelas akan menabrak aturan karena nominal biayanya sudah jelas yaitu Rp. 150.000,-. Sehingga pokmas berusaha mengaburkan pungutan diluar aturan dengan hanya memberi tanda terima saat pembayaran sehingga tidak masuk ranah pidana. [Timsus]
