Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa

Pemerintah Desa Wajib Mengumumkan Informasi Publik Desa

1 min read

REDAKSI, Mediasuarapublik – Dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 diuraikan sebagai berikut:

Pasal 2

(1)    Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a.   Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. Mmatriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktupelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c.   Matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

f.   Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau

2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g.   Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

2. laporan realisasi kegiatan;

3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak  terlaksana;

4. sisa anggaran; dan

5. alamat pengaduan;

h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan

i.    informasi tentang hak dan tata cara mendapatkanInformasi Publik Desa. [Red]