Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Warga Desa Bulu Resah, Pembayaran PTSL Tanpa Kwitansi

Warga Desa Bulu Resah, Pembayaran PTSL Tanpa Kwitansi

3 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindaklanjuti pemberitaan Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik edisi 12 September 2022, tentang PTSL Desa Bulu, Kecamatan Semen memberatkan pemohon. Dalam pemberitaan tersebut Ketua Pokmas PTSL Desa Bulu Ir. Didik Kuswandi membenarkan bahwa biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp. 600.000,- akan tetapi biaya tersebut dikurangi untuk biaya pengadaan patok batas tanah perpemohon sebesar Rp. 80.000,-, sehingga yang diterima oleh Pokmas sebesar Rp. 520.000,-. Dari pemberitaan tersebut Timsus mencoba menemui dan menghubungi Kepala Desa Bulu Sya’roni Amd, Kep untuk melakukan klarifikasi dan menanggapi terkait permasalahan tersebut, namun sampai berita ini dimuat, Sya’roni belum bisa ditemui.

Perlu diketahui bersama, PTSL adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN), dimana program ini telah dianggarkan oleh APBN dan APBD didalam kegiatannya. Untuk PTSL sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri dan juga Perbup Kediri Nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan dan percepatan PTSL biaya yang dibebankan kepada pemohon untuk melengkapi berkas pendaftaran hanya sebesar Rp. 150.000,- dan Panitia/ Pokmas boleh menambahkan biaya tersebut bila masih kurang, tetapi harus melalui kesepakatan bersama. Sehingga biaya pendaftaran yang dipungut oleh Pokmas Desa Bulu diduga tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Menurut informasi yang diperoleh Timsus dari salah satu warga Desa Bulu melalui nomor pengaduan yang tertera di halaman depan SKH Suara Publik yang juga telah ditindak lanjuti secara langsung oleh Timsus. Dimana keterangan dari warga Dusun Karang doro Desa Bulu menjelaskan, “Untuk biaya PTSL tidak semua warga yang ikut, hanya perwakilan saja, yang mendapat undangan hanya warga yang mempunyai tanah lebih dari 1 lokasi mas. Dulu ada salah satu warga yang keberatan dengan anggaran 520 ribu mas, tetapi panitia menyampaikan kalau biaya dibawah itu, mereka tidak mau untuk menjadi panitia. Sehingga dengan berat hati warga menyetujui biaya 520 ribu tersebut.” Jelas warga.

Timsus juga menanyakan apakah untuk Dusun Karang doro, pembayaran dari pemohon diberikan kwitansi pembayaran atau hanya tanda terima titipan berkas pendaftaran PTSL Tahun Anggaran 2022 seperti yang terjadi di Dusun Bulusan. “Untuk bukti ya hanya tanda terima, dari awal panitia memang tidak akan memberi kwitansi pembayaran resmi, hanya tanda terima saja.” Tambahnya.

Salah satu warga juga menunjukkan tanda terima seperti yang ditunjukkan warga Dusun Bulusan beberapa waktu yang lalu. “Sebetulnya saya juga kuwatir waktu membayar, karena tidak ada kwitansi, tapi karena yang lain diam, jadi saya juga ikut saja mas.” Tutupnya.

Dari hasil investigasi di Desa Bulu, diduga Pokmas sengaja tidak memberi bukti pembayaran PTSL dikarenakan Pokmas paham bila diberi kwitansi jelas akan menabrak aturan yang berlaku, sehingga Pokmas diduga mengaburkan pungutan diluar ketentuan dengan memberi tanda terima titipan berkas yang digunakan untuk pengambilan sertifikat nanti.

Pada saat Timsus menjelaskan terkait aturan biaya dalam PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri dan juga peraturan Bupati (Perbup), warga sangat kaget dengan biaya yang harus dibayar oleh pemohon di Desa Bulu. Dalam melakukan investigasi Timsus SKH Suara Publik selalu menggunakan dasar hukum dan aturan yang ditetapkan, hal tersebut guna memberikan edukasi dan juga informasi yang jelas terkait program-program dari pemerintah, sehingga warga masyarakat tidak selalu menjadi korban pelaksana kegiatan.

Selain itu Timsus juga menanyakan untuk pembayaran pemohon sudah dibayarkan dimana dan mulai bulan apa? “Kalau bayarnya itu di Kantor Desa Bulu (Sekretariat, Red) kalau tidak salah sebelum lebaran kemarin saya sudah bayar mas.” Jawab warga.

Berdasarkan keterangan dari warga Desa Bulu dan juga tanda terima biaya pendaftaran yang menerima uang pendaftaran adalah Ketua Pokmas Desa Bulu Ir. Didik Kuswandi.

Dengan tidak adanya kwitansi pembayaran yang sah diduga Pokmas Desa Bulu telah menabrak aturan secara administrasi dalam pelaksanaan PTSL, hal tersebut sangat merugikan pemohon dan hanya menguntungkan Pokmas, jika dikemudian hari PTSL Desa Bulu Kecamatan Semen terjadi hal yang tidak diingikan warga masyarakat yang mendaftar tidak akan bisa berbuat apa-apa karena warga tidak mempunyai alat bukti telah membayar sejumlah uang kepada Pokmas. Keuntungan Pokmas bilamana dibelakang hari terjadi masalah Pokmas tidak akan tersandung masalah keuangan karena hanya mengeluarkan tanda terima berkas bukan pembayaran, dan yang paling dikuatkan lagi biaya pendaftaran PTSL jelas tidak akan menabrak aturan karena tidak disebutkan telah menerima uang dari pemohon diluar ketetapan. [Timsus]