Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Fakta Fakta Dibalik Pemuda asal Madiun yang Dikira Hacker Bjorka

Fakta Fakta Dibalik Pemuda asal Madiun yang Dikira Hacker Bjorka

3 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Pemerintah tampaknya dibuat kalang kabut oleh peretas atau Hacker Bjorka setelah berhasil melakukan pembocoran data penduduk Indonesia berulang kali hingga pembobolan data dokumen rahasia negara. Peretasan yang dilakukan Bjorka tersebut dianggap situasi yang serius oleh Pemerintah, hingga dibentuknya Satgas Perlindungan Data.

Satgas yang dibentuk tersebut beranggotakan dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siben dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun dipekan kemarin, nampaknya penangkapan yang dilakukan kepada Pemuda asal Madiun membuat heboh seluruh masyarakat. Karena pemuda tersebut yang digadang-gadang sebagai Bjorka tersebut malah merupakan sosok alibi dari Bjorka.

Menjemput Agung Diduga Hacker Bjorka 

Tepat di tanggal 14 September 2022, pihak kepolisian menjemput pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatullah di kediamannya di Kabupaten Madiun. Dalam hal ini, pihak kepolisian menduga Agung sebagai sosok di balik peretas bernama Bjorka. 

Laporan Dark Tracer Menjadi Petunjuk

Sebelumnya, nama Muhammad Agung Hidayatullah tertera dalam laporan berjudul Who’s Behind the Indonesian Data Breach? (Siapa di balik pelangggar atau peretas data penduduk Indonesia?) 

Laporan tersebut diunggah di Dark Tracer, yaitu situs web gelap atau dark web yang dapat diakses secara berbayar ataupun gratis. Dalam laporan tersebut, terdapat nama 124 terduga pelaku dan mengerucut menjadi 14 nama dan salah satunya adalah nama Agung. 

Peran Pemuda Asal Madiun Sebagai Pengunggah Pernyataan Bjorka ke Grup Telegram

Sejauh ini, pihak kepolisian mengidentifikasi peran Agung sebagai penyedia dan pengunggah pernyataan-pernyataan Bjorka pada grup Telegram bernama Bjorkanism. Dalam grup ini, Agung setidaknya mengunggah tiga pernyataan Bjorka. 

Pertama, Agung mengunggah kalimat “Stop being idiot” pada 8 September 2022. Kedua, ia mengunggah kalimat “The next leaks will come from the President of Indonesia” pada 9 September 2022. Ketiga dan terakhir, ia mengunggah kalimat “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon” pada 10 September 2022. 

Ingin Terkenal dan Mendapat Cipratan Uang Menjadi Motif

Merujuk hasil interogasi pihak kepolisian, motif Agung melakukan tindakannya tersebut adalah ingin terkenal dan memperoleh banyak uang. “Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana pada 16 September 2022. 

Dibebaskan Tapi Wajib Lapor

Agung ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di  Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. 

Agung ditangkap atas dasar dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengakses komputer milik orang lain. Dokumen tersebut juga menyebut bahwa Agung dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35. 

Akan tetapi, karena kurangnya bukti, Agung dibebaskan pada hari Jumat, 16 September 2022. Ia tetap dikenakan tersangka pelanggaran UU ITE, bukan tersangka dalang di balik akun Bjorka serta dikenakan wajib lapor selama pembebasannya.  

Kejanggalan dari Penetapan Pemuda Menjadi Tersangka

Terkait penangkapan dan penetapan Muhammad Agung Hidayatullah sebagai tersangka, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai janggal penetapan tersebut. 

Gandjar menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya menangkap lebih dulu pelaku utama, bukan orang yang disangka sebagai pembantu tindak kejahatan. Ia menganalogikan apabila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utama masih berkeliaran bebas, maka Agung sama saja dituduh telah melakukan tindak kejahatan yang belum pernah dibuktikan di pengadilan. 

Lebih lanjut, usai Muhammad Agung Hidayatullah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan hacker Bjorka dilepaskan, Suprihatin selaku ibunda tersangka merayakan kepulangan anaknya dengan menggelar selamatan di lingkungan rumahnya. (FM)