Warga Sidoarjo Desak Keterbukaan Informasi Publik Terkait Draf Betonisasi Afvour Karangbong
SIDOARJO, Mediasuarapublik – Transparansi proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Warga terdampak sekaligus pelapor persoalan tata ruang di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diambil guna menagih kejelasan hitam di atas putih terkait janji proyek betonisasi jalan sempadan selatan sungai Afvour Karangbong senilai Rp 22 Miliar yang direncanakan bergulir pada tahun 2027.
Aksi ini merupakan rentetan panjang pasca-agenda hearing (dengar pendapat) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 15 September 2026 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) Lapangan oleh Komisi C pada Kamis, 24 September 2026. Namun, hingga memasuki bulan November, baik pihak pelapor maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong mengaku sama sekali belum menerima salinan notulen atau draf perencanaan teknis dari dinas terkait.
Saat dikonfirmasi, pelapor utama yang juga warga terdampak, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa kepastian dokumen perencanaan ini sangat krusial bagi masyarakat. Warga tidak ingin komitmen anggaran puluhan miliar tersebut hanya menjadi janji lisan atau sekadar alat untuk meredam kekhawatiran masyarakat saat sidak berlangsung.
“Sampai hari ini, saya dan Pemdes Karangbong belum menerima hitam di atas putih hasil sidak kemarin. Kami meminta Dinas Kominfo Sidoarjo untuk memfasilitasi penyerahan dokumen ini dari Dinas PU-BMSDA dan Komisi C DPRD Sidoarjo. Kami butuh bukti draf perencanaan betonisasi jalan sempadan selatan sungai itu kuat dan nyata, agar proyek senilai 22 Miliar tersebut benar-benar terlaksana dan masuk dokumen anggaran 2027, bukan sekadar janji kosong,” ujar Imam Syafi’i dengan tegas.
Dalam surat permohonan keterbukaan informasi publik yang dikirimkan, terdapat tiga poin dokumen utama yang didesak warga untuk segera dibuka ke publik:
- Notulen dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hasil Sidak Lapangan Komisi C DPRD Sidoarjo di Desa Karangbong pada 24 September 2026.
- Draf Perencanaan Teknik (DED/Masterplan) Betonisasi Jalan Sempadan Selatan Sungai Afvour Karangbong sebagai dasar pengalokasian anggaran Rp 22 Miliar untuk tahun 2027.
- Salinan Surat Permohonan Pengusulan Pencabutan Kenaikan Golongan Kelas Jalan (Jalan Surowongso) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur guna menghindari adanya indikasi “pemutihan” pelanggaran tonase kendaraan besar milik korporasi.
Warga berharap dengan diterapkannya rekayasa lalu lintas sistem jalan satu arah melalui jalur sempadan selatan sungai tersebut, masalah kemacetan kronis dan risiko kecelakaan fatal yang selama ini menghantui pengguna jalan selebar 5 meter di Jalan Surowongso dapat segera teratasi tanpa merugikan iklim investasi daerah.
Surat permohonan informasi tersebut juga meminta agar jika dokumen telah diterbitkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, salinannya wajib didistribusikan secara transparan kepada Pemerintah Desa Karangbong dan pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Sidoarjo, jajaran Komisi C, maupun Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo terkesan bungkam dan belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi mengenai salinan notulen hasil sidak tersebut. Fakta bahwa pelapor dan Pemdes Karangbong belum menerima dokumen itu hingga detik ini, menjadi pemantik utama dilayangkannya surat resmi ke PPID guna menuntut hak keterbukaan informasi publik demi keselamatan bersama. Menyangkut hajat hidup dan keselamatan pengendara serta warga setempat, sudah sepatutnya tidak ada dokumen atau notulen hasil sidak yang disembunyikan dari pengawasan publik. (Tim/Red)
