26 Oktober 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Babak Baru Kasus Penyitaan Paksa Diduga Berujung Maut di Gresik: Barang Bukti Ditolak, Surat Saksi Diduga Dimanipulasi

Babak Baru Kasus Penyitaan Paksa Diduga Berujung Maut di Gresik: Barang Bukti Ditolak, Surat Saksi Diduga Dimanipulasi

GRESIK, Mediasuarapublik – Kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa berkedok penyitaan utang piutang scaffolding di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang berujung tragis dengan meninggalnya ibunda pelapor, memasuki babak baru. Pihak pelapor, Moh. Aris Abdul Karim, secara tegas menolak upaya pengembalian barang bukti dari pihak terlapor dan meminta kepolisian terus mengusut tuntas perkara ini.

Tangkapan sebuah vidio yang diambil oleh Moh. Aris selaku pelapor saat terlapor mengembalikan scaffolding.

Satreskrim Polres Gresik pun terus mendalami kasus yang teregister dengan dugaan Pasal 476 KUHP (KUHP Baru) ini. Pada Senin (26/10/2026) hari ini, penyidik memanggil istri Aris, Siti Khoiroh, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian scaffolding tersebut, khususnya terkait kronologi perampasan paksa di kediaman mereka.

Moh. Aris (Kanan) bersama kuasa hukumnya, Suliono, S.H.

Kuasa Hukum pelapor, Suliono, S.H., dari Kantor SULIONO, S.H & Partners, membeberkan perkembangan terbaru dari perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak sebenarnya sudah dilakukan pada minggu kemarin. Dalam mediasi tersebut, kliennya telah melunasi kewajiban utangnya, namun proses pidana tetap dilanjutkan akibat tindakan penyitaan yang sewenang-wenang.

“Untuk mediasi sudah dilakukan, dan dari pihak Aris sendiri sudah mengembalikan utangnya senilai kurang lebih 10 juta rupiah. Dan disepakati oleh terlapor dan pelapor, kasus untuk dilanjut kembali sampai dengan ada titik temu terkait permasalahan masalah dugaan pencurian scaffolding yang dilakukan oleh saudara IW,” tegas Suliono, S.H., Senin (26/10/26).

Lebih lanjut, Suliono menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan pada kesaksian Siti Khoiroh terkait detik-detik saat terlapor mengambil paksa barang tersebut dari kediaman kliennya, yang sempat memicu trauma histeris pada keluarga.

“Hari ini istrinya Aris dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengambilan paksa. Intinya, istrinya Aris itu tidak berkenan untuk melepas scaffolding itu, tapi diambil paksa oleh pihaknya saudara IW, dibawakan menggunakan mobil pick up,” jelasnya.

Mengetahui kasus ini terus bergulir di kepolisian, pihak terlapor dikabarkan sempat berupaya mengembalikan scaffolding tersebut pada hari Minggu kemarin ke rumah orang tua dan kediaman Aris. Namun, langkah tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak pelapor karena kasus sudah berada di ranah penegak hukum.

“Menindaklanjuti perkembangan kemarin, hari ini istrinya Aris dimintai keterangan lagi di Polres terkait kejadian hari Minggu, bahwa pihak terlapor mempunyai iktikad mengembalikan scaffolding. Akan tetapi, karena ini sudah masuk proses kepolisian, klien kami tidak berkenan untuk menerima dan melampirkan surat penolakan yang dibuat oleh pihak Aris,” papar advokat tersebut.

Ironisnya, dalam proses percobaan pengembalian barang tersebut, pihak terlapor diduga melakukan manuver yang mencederai proses hukum. Terlapor membawa perangkat desa dan memintanya menandatangani sebuah surat tanpa memberikan penjelasan mengenai isinya.

“Dari pihak terlapor saudara IW membawa perangkat desa sebagai saksi dan disuruh tanda tangan menyaksikan. Surat itu diduga manipulasi karena hanya disuruh tanda tangan saja tanpa dijelaskan. Akhirnya pihak perangkat memberi keterangan bahwa, ‘saya ndak tahu menahu terkait itu’,” ungkap Suliono mengungkap adanya dugaan kejanggalan baru.

Terkait status barang bukti scaffolding yang menjadi akar permasalahan, penyidik kepolisian mengambil langkah tegas agar tidak terjadi penghilangan atau perusakan barang bukti.

“Tentang masalah pengembalian scaffolding itu ditahan dulu. Dan menurut keterangan Pak Penyidik, sementara akan dikasih garis polisi (police line) dan ditahan,” pungkasnya. [P.Shal]