26 Oktober 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Kasus ‘Tangkap Lepas’ Truk Muatan Arak Bali Ilegal Oleh Oknum Bea Cukai

Dugaan Kasus ‘Tangkap Lepas’ Truk Muatan Arak Bali Ilegal Oleh Oknum Bea Cukai

PROBOLINGGO, Mediasuarapublik – Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap sebuah truk kontainer yang mengangkut ribuan liter arak Bali tanpa dokumen dan pita cukai resmi.

Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, truk bermuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal tersebut diduga sempat dihentikan oleh petugas penindakan Bea Cukai Probolinggo. Namun, alih-alih dikenakan proses penegahan yang transparan, kendaraan beserta muatannya tersebut diduga dibiarkan melanjutkan perjalanan setelah adanya transaksi tak resmi senilai puluhan juta rupiah.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi saat dihubungi terkait dugaan kasus tersebut.

Dugaan pembiaran ini dinilai sangat mencederai integritas penegakan hukum dan merugikan penerimaan negara. Peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai yang sah merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

Perwakilan awak media yang mengawal kasus ini menyayangkan insiden tersebut. Dugaan pelanggaran oleh oknum di lapangan ini dianggap menodai komitmen dan keberhasilan institusi kepabeanan di wilayah lain, seperti operasi gabungan antara Bea Cukai Jakarta dan BAIS TNI yang belum lama ini sukses menggagalkan peredaran puluhan ribu botol minuman keras ilegal.

Merespons dugaan penyelewengan ini, perwakilan awak media mendesak tiga langkah tegas kepada instansi terkait:

  1. Investigasi Internal Menyeluruh: Meminta Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk turun tangan memeriksa manifes penindakan, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta data penyeberangan armada logistik dari jalur keluar Bali.
  2. Transparansi Status Hukum: Mendesak keterbukaan data penindakan kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat dapat memverifikasi apakah pelepasan kendaraan tersebut didasari oleh kelengkapan dokumen atau justru terdapat indikasi penyuapan.
  3. Sanksi Tegas bagi Oknum Terlibat: Meminta agar oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar atau bekerja sama meloloskan miras ilegal segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum pidana.

“Pengawasan ketat terhadap komoditas MMEA bukan sekadar urusan target penerimaan negara, melainkan instrumen penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga ekosistem industri lokal yang legal,” tegas perwakilan awak media dalam pernyataan resminya.

Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan bukti-bukti awal yang telah dihimpun di lapangan kepada pihak berwenang guna menjaga marwah penegakan hukum kepabeanan di Indonesia. [UJ/Red]