Bola Panas Putusan MK: Ijazah Gibran dan Tanggung Jawab KPU
JAKARTA, Mediasuarapublik – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memunculkan sorotan baru. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar.
Meski demikian, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Putusan tersebut kemudian dinilai sebagai “bola panas” yang berpotensi bergulir kepada penyelenggara pemilu, DPR, partai politik, maupun aparat penegak hukum.
Ahli hukum tata negara dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan MK tidak serta-merta berarti substansi gugatan kalah. Menurutnya, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai persoalan dokumen pendidikan, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan karena persoalan legal standing.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri, dalam akun Threads-nya, Rabu (7/10).
Bivitri menyebut putusan tersebut dapat membuka ruang bagi lembaga lain untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya. Ia menyebut DPR, aparat penegak hukum, KPU, serta partai politik sebagai pihak yang dapat merespons temuan tersebut.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” kata Bivitri.
Ia juga menyebut aparat penegak hukum perlu mengusut dugaan manipulasi dokumen, sedangkan DPR dapat mengevaluasi kinerja anggota KPU. Selain itu, partai politik dinilai perlu mempertimbangkan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.
Gibran Hormati Putusan MK
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan putusan MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu merealisasikan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran dilansir Antara, Rabu (7/10).
Terkait persoalan bukti pendidikan, Gibran menegaskan dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Gibran menyatakan akan menindaklanjuti dokumen pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
DPR Hormati Putusan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
“Dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut,” sambungnya.
KPU: Dokumen Penyetaraan Sah
Sementara itu, KPU menjelaskan alasan menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. KPU menyatakan dokumen tersebut diterbitkan lembaga yang berwenang dan belum pernah dibatalkan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan verifikasi dilakukan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan keputusan terkait penyetaraan pendidikan luar negeri tertanggal 8 Agustus 2019.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Menurut Afif, dokumen tersebut sebelumnya juga digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut ataupun dibatalkan ketika proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” sambungnya.
KPU juga menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut dan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkannya saat tahapan pencalonan berlangsung.
“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” jelasnya.
Afif menegaskan kewenangan KPU adalah memverifikasi dokumen pencalonan, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
“Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud,” sambungnya.
KPU menyatakan tetap menghormati putusan MK dan siap memberikan penjelasan terkait administrasi pencalonan berdasarkan arsip serta dokumen yang dimilikinya. [AH/Red]
