Kejari Lamongan Tahan 3 Tersangka Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kejaksaan Negeri Lamongan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penerbitan sertifikat atas tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Tiga tersangka tersebut yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon sertifikat, serta AR yang disebut berasal dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Hendro Wasisto mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Lamongan hingga 25 Oktober 2026.
“Ketiganya kami tahan selama 20 hari hingga 25 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIB Lamongan,” kata Hendro.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Selama penyidikan, jaksa telah memeriksa 59 saksi dan 14 ahli, serta mengumpulkan 28 dokumen. Penyidik juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jawa Timur.
Objek perkara berupa tanah negara di kawasan pesisir yang disebut memiliki ekosistem mangrove lindung. Kejaksaan menilai kawasan tersebut tidak semestinya diterbitkan sertifikat hak milik.
“Objek perkara merupakan tanah negara di kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove lindung yang tidak semestinya diterbitkan sertifikat hak milik (SHM),” katanya.
Kasus ini diduga bermula pada 2013. Ketiga tersangka diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk mengajukan sertifikat tanah, di antaranya SPPT PBB yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat penguasaan fisik tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014. Sertifikat itu mencakup lahan seluas 2.512 meter persegi.
Tanah tersebut kemudian dijual pada 2022. Dari transaksi itu, keuntungan yang disebut diperoleh mencapai Rp1.384.689.392.
Dalam penyidikan, Kejari Lamongan juga telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.
Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” ujar Hendro.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Di sisi lain, penasihat hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, mempertanyakan proses perubahan status hukum kliennya. Ia menyoroti status ketiganya yang berubah dari saksi menjadi tersangka dan langsung diikuti dengan penahanan.
Menurut Asyiqin, ketiga kliennya selama pemeriksaan bersikap kooperatif. Karena itu, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mempersoalkan penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap ketiga kliennya. [Roy]
