23 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Menkeu Minta Bea Cukai Perkuat Pengawasan Lindungi Pasar Domestik

Menkeu Minta Bea Cukai Perkuat Pengawasan Lindungi Pasar Domestik

JAKARTA, Mediasuarapublik – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan pengawasan terhadap arus barang impor guna menjaga dan melindungi pasar dalam negeri. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/09).

Menurut Suahasil, besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi pelaku usaha dari berbagai negara. Kondisi tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar pasar domestik tidak dimanfaatkan untuk memasukkan barang melalui pelanggaran kepabeanan.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ungkap Menkeu.

Dalam periode Agustus hingga September 2026, DJBC mencatat empat kali penindakan terhadap sejumlah komoditas impor. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.

Penindakan dilakukan di beberapa wilayah, antara lain Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai ekonomis barang yang menjadi objek penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Suahasil menilai pengawasan terhadap komoditas pangan, khususnya beras, menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pangan nasional. Beras produksi dalam negeri memiliki rangkaian pengelolaan mulai dari proses produksi, penyimpanan hingga distribusi dan penjualan.

Menurutnya, masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan berpotensi mengganggu sistem yang telah dibangun pemerintah dalam mengelola komoditas pangan di dalam negeri.

Tak hanya beras, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peredaran pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas. Barang tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha domestik, termasuk penjahit serta industri tekstil.

Selain aspek ekonomi, peredaran pakaian bekas impor juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan masyarakat.

Rangkaian penindakan tersebut, lanjut Suahasil, memperlihatkan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Fungsi itu mencakup pengawasan terhadap lalu lintas barang yang dinilai berpotensi memengaruhi kondisi masyarakat maupun perekonomian nasional.

“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” tandas Menkeu.

Suahasil juga menekankan agar keberhasilan penindakan tidak hanya menjadi capaian bagi jajaran Bea Cukai, tetapi sekaligus menjadi pengingat mengenai tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan. Kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector. Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” pungkas Menkeu. [AH/Red]