Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Probolinggo, Tiga Orang Diamankan
2 min read
PROBOLINGGO, Mediasuarapublik – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan tiga orang dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 19,14 gram.
Pengungkapan tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial TN yang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran sabu.
Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram. Jika digabungkan, barang bukti yang ditemukan dari TN mencapai 9,85 gram. Selain sabu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor dan sebuah telepon seluler.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Dari penangkapan TN, kami mengamankan 9,85 gram sabu yang dikemas dalam dua paket, masing-masing seberat 9,50 gram dan 0,35 gram. Kami juga mengamankan satu unit motor dan satu ponsel,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka berinisial AD di salah satu kamar kos yang berada di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H.
Dari penindakan terhadap AD dan H, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 9,29 gram. Narkotika tersebut telah dikemas dalam 54 klip plastik berukuran kecil.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan temuan dari ketiga tersangka, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mencapai 19,14 gram.
Iptu Zainullah mengatakan ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
“Jika seluruh barang bukti dari ketiga tersangka digabungkan, total sabu yang kami sita mencapai 19,14 gram. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
