7 September 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sengketa Tanah Tambak di Banjarsari Bergulir di PN Gresik, Para Pihak Tempuh Jalur Hukum

Sengketa Tanah Tambak di Banjarsari Bergulir di PN Gresik, Para Pihak Tempuh Jalur Hukum

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik — Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tambak di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs, dengan Kasiyan sebagai Penggugat, sementara Moh. Mahsum dan Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tercatat sebagai Tergugat. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik berkedudukan sebagai Turut Tergugat.

Persidangan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di PN Gresik. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan Penggugat, terutama menyangkut batas, ukuran, serta kondisi bidang tanah tambak yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan sebagaimana dihimpun dari pihak yang mengikuti perkara, Penggugat mempersoalkan kondisi bidang tanah yang menurut dalilnya memiliki ukuran atau lebar yang tidak sesuai dengan persoalan yang diajukan dalam perkara.

Di sisi lain, dokumen sertifikat tanah menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam proses pembuktian para pihak. Persoalan mengenai batas bidang, luas tanah, riwayat penguasaan, alas hak, serta dasar dan proses administrasi pertanahan akan menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.

Dalam perspektif hukum pertanahan nasional, kepastian mengenai hak atas tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta dan alat bukti yang diajukan dalam proses hukum.

Konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan ketentuan mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, menjadi landasan konstitusional dalam pengaturan pertanahan nasional.

Sementara itu, pengaturan pokok mengenai pertanahan di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam proses peradilan perdata, setiap dalil yang diajukan para pihak harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, persoalan mengenai siapa yang memiliki hak atau siapa yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Ali Muksin, S.H., selaku kuasa hukum Tergugat Moh. Mahsum. Sementara itu, proses perkara juga mendapat perhatian dan pengawalan sosial dari LSM PASSER WONG BODHO Kabupaten Gresik.

Pengawalan sosial tersebut disebut sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan masyarakat, khususnya menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sengketa pertanahan semacam ini menjadi perhatian publik karena menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari kepastian hak, batas dan luas bidang tanah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, hingga kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik objek tanah di lapangan.

Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti surat, saksi, maupun argumentasi hukum masing-masing sesuai tahapan persidangan. Seluruh proses tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak harus tetap dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi majelis hakim dan proses peradilan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai proses perkara yang sedang berjalan dan tidak dimaksudkan untuk mendahului atau memengaruhi putusan pengadilan. [Eko NH]