Sikap Disnaker Dipertanyakan, ABJI Akan Layangkan Surat Audiensi Terkait PT Awam dan Minatani
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Lamongan akan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan.
Rencana audiensi tersebut berkaitan dengan dugaan kurang tegasnya penanganan persoalan ketenagakerjaan, khususnya mengenai perlindungan hak karyawan di lingkungan PT Awam Bersaudara dan KUD Minatani.
ABJI menilai persoalan ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Karena itu, organisasi tersebut akan meminta penjelasan secara langsung kepada Disnaker terkait langkah pengawasan dan penanganan terhadap persoalan yang muncul di kedua perusahaan tersebut.
Bupati ABJI DPD Lamongan, Moh. Ajib, mengatakan rencana audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol organisasi sekaligus bentuk perjuangan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Permintaan diadakannya audiensi ke Disnaker merupakan bagian dari langkah ABJI dalam kontrol dan perjuangan kepada masyarakat di bidang perlindungan kerja,” ujar Ajib.
Menurutnya, ABJI ingin mengetahui secara langsung sejauh mana langkah Disnaker dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Presiden ABJI, Suliono, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius. Ia meminta Disnaker Lamongan bersikap terbuka dan profesional dalam menangani setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Kami datang bukan untuk mencari musuh atau menyudutkan pihak tertentu. Kami ingin memastikan negara hadir dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan benar-benar berjalan. Kalau memang ada persoalan, mari kita dudukkan bersama dan cari solusi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Suliono.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja ketika muncul dugaan persoalan di lingkungan perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat, khususnya para pekerja, merasa sendirian ketika hak-haknya dipersoalkan. Disnaker memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Suliono menambahkan, ABJI akan menempuh langkah secara prosedural dan mengedepankan data dalam menyikapi persoalan tersebut.
“ABJI akan tetap mengedepankan cara-cara yang santun, konstitusional dan berdasarkan data. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila menemukan adanya dugaan ketidakadilan terhadap pekerja. Kami ingin semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan persoalan ini diselesaikan secara transparan,” pungkasnya.
ABJI DPD Lamongan berharap rencana audiensi tersebut dapat menjadi ruang komunikasi antara organisasi masyarakat, pemerintah dan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian.
Rencana pengiriman surat audiensi tersebut juga menjadi langkah awal ABJI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Lamongan. [Asy/P.shal]
