28 Agustus 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Pematang Siantar Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Etomidate

Polres Pematang Siantar Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Etomidate

2 min read

Siantar ! Suara Publik Com.

Polres Pematang Siantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematang Siantar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SWG pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 unit handphone merek Itel warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba yang didampingi perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pembuatan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 10 bungkus yang diduga narkotika jenis etomidate, 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, 5 butir pil yang diduga ekstasi warna ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serta serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram, satu plastik klip berisi pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram, 1 botol ketamine cair, serta 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil, di antaranya plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam buah sendok plastik, toples yang diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua buah brankas, timbangan digital dan kalkulator.

Dalam pemeriksaan awal, SWG mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut diduga milik seseorang berinisial A. Personel Satresnarkoba Polres Pematang Siantar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematang Siantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pematang Siantar juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Polres Pematang Siantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematang Siantar yang aman dan bebas dari narkoba,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
(Hasudungan Purba)