Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka
2 min read
GRESIK, Mediasuarapublik — Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, Polres Gresik mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Muslih Hepi Riza, dalam konferensi pers pengungkapan hasil operasi.
Menurut Ramadhan, dari 14 perkara yang berhasil diungkap, 12 kasus merupakan perkara narkotika, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.
«“Selama 12 hari, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka,” ujar AKBP Ramadhan.»
Dari 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan residivis. Mereka kembali berhadapan dengan hukum setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
Rentang usia para tersangka juga cukup beragam. Tersangka termuda berusia 20 tahun, sedangkan yang tertua berusia 61 tahun.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, antara lain Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, dan Manyar. Driyorejo menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengungkapan yang cukup menonjol dalam operasi tersebut.
Polres Gresik menilai peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat. Mobilitas masyarakat yang tinggi dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan peredaran barang terlarang.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga berupaya memutus mata rantai distribusi narkotika dari tingkat pengedar hingga jaringan yang lebih luas.
Sita Sabu dan Puluhan Ribu Pil LL
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 117,531 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dengan berat netto sekitar 1,03 gram, serta 51.410 butir pil LL.
Berdasarkan estimasi harga eceran, sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp175 juta, sedangkan pil LL diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp76,5 juta.
Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp251 juta.
«“Dari pengungkapan tersebut, kami memperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelas Ramadhan.»
Keberadaan empat tersangka yang berstatus residivis menjadi perhatian tersendiri bagi kepolisian. Mereka bukan merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, namun kembali diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, serta masyarakat.
Penindakan hukum terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, edukasi, dan perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. [Eko NH]
