7 Saksi Diperiksa dalam Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut milik Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Tim 9 Kejagung memeriksa tujuh orang saksi pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap lebih jauh perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada 13 orang saksi. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan dan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” ujarnya kepada wartawan.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, salah satunya diketahui berasal dari Bank Indonesia (BI), dengan inisial S.
Lima saksi lainnya berasal dari sejumlah perusahaan, yakni TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB yang menjabat sebagai Direktur OBP, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Selain itu, penyidik juga memeriksa ACT yang berprofesi sebagai pengacara.
Anang belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.
Ia menjelaskan pemeriksaan saksi tidak hanya ditujukan untuk memperkuat berkas perkara para tersangka, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengidentifikasi dan menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” tuturnya.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah di kawasan Sentul.
Penyidikan kemudian berkembang setelah Kejagung menetapkan dua pihak dari kalangan swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam perkara TPPU yang juga menjerat Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran aset dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. [AH/Red]
