Polres Pematang Siantar Ungkap Peredaran Sabu, Ganja dan Ekstasi, 2 Tersangka Diamankan
2 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel sat narkoba polres Pematang Siantar langsung melakukan penyelidikan,Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di pinggir jalan dan seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam BK 8757 WO.
Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (39), warga Huta II Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, serta H (44), warga Nagori Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 100,56 gram, 1 bungkus ganja seberat bruto 71,24 gram, dan 20 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial M.U.T, warga Tanjungbalai, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan upaya pengembangan telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini kedua Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematang Siantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
(Hasudungan Purba)
