15 Juli 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kenderaan Dinas Ditertibkan, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

Kenderaan Dinas Ditertibkan, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar kegiatan Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026)

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakil Bupati Simalungun, sebagai langkah dalam rangka penertiban pengelolaan aset daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam yang digunakan untuk keperluan tugas kedinasan telah tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B).

Selain itu, apel ini juga bertujuan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora menjelaskan bahwa apel ini menjadi sarana pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik sekaligus kelengkapan administrasi setiap kendaraan dinas yang beroperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

“Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” tegasnya.

Mixnon juga menyoroti secara khusus kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan memberikan tenggang waktu selama dua minggu terhitung sejak pelaksanaan apel ini bagi pihak yang belum melunasinya. “Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya,” tandasnya.

Mixnon juga mengingatkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memantau kondisi fisik kendaraan serta mencatat tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset ke depannya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga,” ujarnya.

Simson juga menambahkan bahwa petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran pihak SAMSAT bertujuan memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus memastikan penyetoran pajak telah sesuai ketentuan. “Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.

Apel kendaraan dinas hari ini diikuti oleh kendaraan milik Dinas-Dinas lingkup Pemkab, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Kecamatan, pelaksanaan apel dijadwalkan pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026 mendatang, yang akan dilaksanakan di lokasi yang sama serta di Kantor Samsat Simalungun Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

(Hasudungan Purba)