15 Juli 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pembangunan Ruang Kelas UPT SDN 53 Gresik Senilai Rp310 Juta Diduga Jadi Bancaan

Pembangunan Ruang Kelas UPT SDN 53 Gresik Senilai Rp310 Juta Diduga Jadi Bancaan

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Media Suara Publik bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) kembali melakukan penelusuran terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gresik. Kali ini, tim mendatangi UPT SD Negeri 53 Gresik, yang sebelumnya bernama SD Negeri Betiting, Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Selasa (14/7/2026).

Kondidi pembangunan ruang kelas yang menghabiskan anggaran Rp. 310 juta.

Kedatangan tim bertujuan untuk menindaklanjuti informasi dari narasumber dan mencocokan data anggaran yang diperoleh dengan kondisi fisik bangunan yang telah selesai dikerjakan.

Reporter SPLTV Suliono, S.H., mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Tim Investigasi, sekolah tersebut menerima bantuan pembangunan ruang kelas baru dengan nilai anggaran Rp310 juta pada Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai data yang kami miliki, UPT SD Negeri 53 Gresik menerima bantuan pembangunan gedung ruang kelas senilai Rp310 juta pada Tahun Anggaran 2025. Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat sejauh mana kesesuaian antara nilai anggaran dengan hasil pekerjaan,” ujar Suliono.

Dari hasil penelusuran di lapangan, Tim Investigasi memperoleh keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp310 juta tersebut digunakan untuk membangun satu ruang kelas.

Narasumber tersebut menilai nilai pekerjaan yang terlihat di lapangan diduga belum sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.

“Berdasarkan informasi yang diberikan oleh narasumber, pembangunan seperti ini kemungkinan hanya menghabiskan biaya kurang lebih Rp100 juta kecil,” ungkap Suliono.

Tim Investigasi kemudian melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud. Berdasarkan kondisi fisik yang terlihat, tim menemukan bahwa pekerjaan yang dilakukan berupa pembangunan satu ruang kelas baru.

Suliono mengatakan, selama melakukan penelusuran di sejumlah sekolah penerima DAK Fisik Tahun Anggaran 2025, pihaknya menemukan sejumlah proyek yang menurutnya patut mendapat perhatian pemerintah.

“Dalam beberapa hari terakhir kami mendatangi sejumlah sekolah penerima bantuan fisik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tahun anggaran 2025. Dari hasil penelusuran sementara, kami menemukan beberapa pekerjaan yang menurut kami banyak terjadi kejanggalan dan dugaan realisasi tidak sesuai dengan pagunya. Karena itu kami berharap Pemerintah Kabupaten Gresik maupun aparat pengawas melakukan pemeriksaan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Suliono, temuan-temuan di lapangan juga memiliki kemiripan dengan informasi yang sebelumnya diperoleh Tim Investigasi dari seorang rekanan proyek yang mengaku pernah mengerjakan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Narasumber tersebut sebelumnya mengaku adanya dugaan permintaan setoran kepada pihak tertentu dari eksekutif maupun legislatif dalam proses memperoleh pekerjaan proyek.

Data yang dihimpun Tim Investigasi menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp. 15 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik jenjang Sekolah Dasar, yang terbagi dalam 69 paket pekerjaan dengan sistem kontraktual.

Berdasarkan simulasi yang dibuat Tim Investigasi, apabila dugaan adanya potongan proyek sebesar 20 persen benar-benar terjadi secara merata pada seluruh paket pekerjaan, maka nilai dana yang berpotensi mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Atas berbagai informasi yang diperoleh selama penelusuran, Tim Investigasi Media Suara Publik menyatakan akan terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, hasil pemeriksaan lapangan, serta meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait lainnya. [Timsuss]