Warga RW 02 Gulomantung Tolak Rencana Operasional PT Hanwa Royal Metal di Kawasan Permukiman, Minta Pemerintah Utamakan Perlindungan Lingkungan
3 min read
GRESIK, Mediasuapublik – Warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menyatakan penolakan terhadap rencana operasional PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas yang direncanakan beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk. Penolakan tersebut disampaikan dalam forum dialog yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kebomas pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam forum tersebut, warga bersama kuasa hukum menyampaikan aspirasi terkait kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan dan kesehatan yang dinilai dapat muncul apabila kegiatan industri peleburan aluminium beroperasi di sekitar kawasan hunian masyarakat.
Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, S.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Kebomas belum menerbitkan rekomendasi maupun izin operasional bagi perusahaan dimaksud.
“Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” ujar Tri Joko Efendi.
Ia juga mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui dialog yang konstruktif.
“Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai,” tambahnya.
Dalam penyampaian aspirasi, warga menyoroti potensi pencemaran udara, air, dan tanah yang menurut mereka dapat timbul dari proses peleburan aluminium apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Warga juga mengemukakan kekhawatiran terhadap kemungkinan timbulnya limbah industri, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dampak kebisingan akibat operasional pabrik selama 24 jam.
Selain persoalan lingkungan, warga menilai proses sosialisasi rencana operasional perusahaan belum melibatkan seluruh unsur masyarakat yang berpotensi terdampak. Menurut mereka, undangan hanya ditujukan kepada Ketua RW tanpa melibatkan para Ketua RT maupun tokoh masyarakat sehingga aspirasi warga belum tersampaikan secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas PPLH Kabupaten Gresik bersama Kepala Bidang Limbah B3 M. Zainul Rodin dan Wakil Kepala Bidang Limbah B3 Eko Nurhadiyanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup, termasuk pemenuhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan serta penerapan prinsip kehati-hatian sebelum suatu kegiatan usaha memperoleh persetujuan lingkungan.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila seluruh persyaratan hukum belum dipenuhi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, maupun prosedur pelibatan masyarakat.
Selain itu, warga mendorong agar kebijakan penataan ruang tetap memisahkan kawasan industri dengan kawasan permukiman demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Menurut warga, sikap penolakan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap investasi. Mereka menyatakan mendukung investasi yang mematuhi seluruh ketentuan hukum, menerapkan teknologi ramah lingkungan, memenuhi standar pengelolaan limbah, serta beroperasi pada kawasan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman. Lingkungan yang sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara,” demikian pernyataan sikap warga RW 02 Kelurahan Gulomantung.
Secara konstitusional, perlindungan terhadap lingkungan hidup sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban setiap pelaku usaha untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan usaha, pengelolaan limbah B3, pencegahan pencemaran, serta pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Di samping itu, setiap kegiatan industri juga wajib mematuhi ketentuan mengenai penataan ruang, perizinan berusaha berbasis risiko, pengendalian pencemaran lingkungan, serta pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hanwa Royal Metal belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga maupun status perizinan perusahaan. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi pers, serta sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Hanwa Royal Metal maupun instansi pemerintah yang berkepentingan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. [Eko]
