Kadis DLH Gresik Diduga Kongkalikong Dengan Pemerintah Desa di Kecamatan Wringinanom Terkait BK Persampahan
4 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) terus memperluas penelusuran terhadap dugaan kejanggalan penggunaan anggaran di sejumlah desa di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Setelah mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kali ini Presiden ABJI, Suliono, S.H., bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan sejumlah program Sarana dan Prasarana (Sarpras) Persampahan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Khusus Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Kedatangan ABJI merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar di Kecamatan Wringinanom. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir, tim ABJI mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada proyek Sarana Prasarana Persampahan di beberapa desa penerima Bantuan Keuangan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, upaya memperoleh penjelasan secara langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan salah seorang staf DLH, Kepala Dinas sedang menghadiri rapat bersama DPRD Kabupaten Gresik. Sementara Kepala Bidang mengikuti rapat secara daring (Zoom Meeting) dan Sekretaris Dinas juga tengah menghadiri agenda kedinasan sehingga tidak ada pejabat yang dapat menerima audiensi dari rombongan ABJI.
Meski demikian, Presiden ABJI, Suliono, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan timnya, Kepala Dinas sebenarnya sempat berada di kantor saat rombongan ABJI datang. Bahkan, menurutnya, tim ABJI sempat berpapasan secara langsung dengan Kepala Dinas sebelum yang bersangkutan meninggalkan kantor.
“Kami sempat berpapasan langsung dengan Ibu Kepala Dinas di lingkungan kantor. Beliau hanya menyampaikan secara singkat bahwa ada rapat dengan dewan, kemudian langsung meninggalkan kantor. Kami tentu menghormati agenda kedinasan tersebut, namun kami berharap ke depan ada ruang untuk berdialog secara langsung agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka,” ujar Suliono.
Suliono menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Kepala Dinas memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. Namun, menurutnya, komunikasi yang terbuka sangat diperlukan mengingat kedatangan ABJI semata-mata untuk meminta klarifikasi atas pelaksanaan program yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi ataupun menghakimi siapa pun. Justru kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Dinas sebagai penanggung jawab program. Karena itu, kami akan segera melayangkan surat resmi permohonan audiensi agar seluruh temuan yang kami miliki dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data,” katanya.
Menurut Suliono, audiensi tersebut penting agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
“Kami ingin semua persoalan ini dibahas secara terbuka. Kalau memang seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu kami akan menghormati penjelasan tersebut. Namun apabila terdapat kekurangan ataupun penyimpangan, kami berharap segera dilakukan evaluasi. Yang kami perjuangkan adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi ABJI, sedikitnya enam desa di Kecamatan Wringinanom menjadi perhatian karena menerima program Sarana Persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Di Desa Kepuhklagen, proyek Sarana Prasarana Persampahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp200 juta berdasarkan hasil pemantauan ABJI diduga belum selesai. Saat dilakukan pengecekan, bangunan baru tampak berupa konstruksi dasar, sementara berbagai sarana pendukung pengelolaan sampah belum terlihat di lokasi.
Di Desa Kesamben Kulon, program Sarana Persampahan senilai Rp200 juta juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemantauan, progres pembangunan diduga baru mencapai sekitar 60 persen dan belum dilengkapi dengan fasilitas pendukung sebagaimana mestinya.
Temuan serupa juga ditemukan di Desa Pedagangan. Program Sarana Prasarana Persampahan dengan nilai anggaran Rp280 juta berdasarkan hasil pengamatan ABJI dan informasi warga diduga belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Hingga saat dilakukan pengecekan, fasilitas tersebut belum menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan sampah.
Di Desa Sembung, proyek Sarana Persampahan senilai Rp280 juta juga menjadi perhatian. Bangunan yang telah berdiri terlihat belum difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah. Berdasarkan hasil pengamatan awal, kondisi bangunan tampak belum dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembangunan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sementara itu, di Desa Sooko, proyek Sarana Persampahan dengan nilai anggaran Rp280 juta diduga belum beroperasi. Tim ABJI menemukan bangunan yang belum menunjukkan aktivitas pengelolaan sampah serta terdapat beberapa kerusakan fisik, di antaranya atap spandek yang terlepas dan retakan pada bagian bangunan.
Adapun di Desa Lebanisuko, Bantuan Keuangan Infrastruktur Sarana Persampahan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp140 juta juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pengecekan, bangunan tersebut diduga belum dimanfaatkan sebagai fasilitas pengelolaan sampah. Bahkan, menurut hasil pengamatan tim investigasi, bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sementara oleh masyarakat setempat dan belum berfungsi sesuai tujuan pembangunannya.
Suliono menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan hasil investigasi awal ABJI yang memerlukan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun pemerintah desa penerima program.
“Kami tidak ingin menyimpulkan lebih dulu. Justru karena itulah kami berusaha menemui Kepala Dinas agar mendapatkan penjelasan secara langsung. Kami ingin memastikan apakah kondisi yang kami temukan merupakan kendala teknis, pekerjaan yang belum selesai, atau ada penjelasan lain yang perlu diketahui masyarakat. Prinsip kami tetap mengedepankan klarifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ABJI akan terus mengumpulkan dokumen, data lapangan, serta keterangan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Kalau memang seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu kami akan menyampaikan itu kepada publik. Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan berdasarkan bukti dan fakta yang kuat, ABJI akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan digunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Suliono.
Sebagai tindak lanjut, DPP ABJI memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan sekaligus untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan program Sarana Prasarana Persampahan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Kabupaten Gresik sebelum organisasi mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Timsus]
