10 Juli 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » ABJI Telusuri Dugaan Upeti Anggaran BK Khusus di Kabupaten Gresik

ABJI Telusuri Dugaan Upeti Anggaran BK Khusus di Kabupaten Gresik

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) terus menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh saat melakukan aksi damai di Kecamatan Wringinanom beberapa waktu lalu. Pada Rabu (08/07), Presiden ABJI Suliono, S.H., didampingi Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus), mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik untuk melakukan klarifikasi terkait penyaluran Bantuan Keuangan (BK) Khusus kepada desa-desa yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Langkah tersebut dilakukan setelah ABJI menerima berbagai informasi yang mengarah pada dugaan adanya pemotongan anggaran hingga 15 persen yang diduga mengalir ke pihak tertentu di level atas. Dugaan itu, menurut Suliono, muncul setelah pihaknya melakukan pendalaman di lapangan, termasuk memperoleh keterangan dari salah satu kepala desa yang mengaku adanya kewajiban menyetorkan sebagian anggaran yang diterima.

Suliono mengatakan, pertemuan dengan Dinas PUTR bertujuan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengalokasian Bantuan Keuangan Khusus, mulai dari proses pengusulan hingga pelaksanaan program di lapangan.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti, Suliono menjelaskan bahwa Dinas PUTR bukan merupakan pihak yang menentukan desa penerima Bantuan Keuangan Khusus. Menurut penjelasan yang diterimanya, usulan program berasal dari proses perencanaan daerah melalui Bappeda, sedangkan Dinas PUTR hanya menjalankan fungsi sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani aspek teknis.

Ia menerangkan bahwa pada saat pembahasan anggaran berlangsung, daftar desa penerima sudah ditetapkan sehingga Dinas PUTR hanya melakukan verifikasi teknis terhadap kelayakan pekerjaan dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar 15 persen, Suliono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, Kepala Dinas PUTR menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan menegaskan bahwa kewenangan dinas terbatas pada pelaksanaan teknis program.

Meski demikian, Suliono menegaskan bahwa ABJI belum menghentikan penelusuran atas dugaan tersebut. Menurutnya, klarifikasi kepada Dinas PUTR merupakan salah satu tahapan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus sebelum pihaknya melanjutkan pendalaman kepada instansi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan.

ABJI, lanjut Suliono, berkomitmen mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada adanya penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus maupun program desa lainnya, pihaknya akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. [Timsuss]