8 Juli 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Pematang Sianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir, Putuskan Mata Rantai Peredaran Narkoba

Polres Pematang Sianțar Amankan Pemilik Ekstasi 8 Butir, Putuskan Mata Rantai Peredaran Narkoba

1 min read

PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

Terduga Pemilik tersebut inisial NIZD (18) warga Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Sianțar.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP tepatnya diparkiran Hotel Nadia pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB, Personil yang turun kelapangan langsung melakukan penangkapan terhadap NIZD.

Kemudian ditemukan barang bukti sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ektasi serta juga 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK

Saat diinterogasi NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkanya dari seorang laki – laki inisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).

Lalu NIZD beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Sianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dan terhadap NIZD sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Hasudungan Purba)