2 Juli 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik, Belasan Tersangka Diamankan

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Ganja di Gresik, Belasan Tersangka Diamankan

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita sekitar 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang yang berada di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland Blok SA-33, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (2/7/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi. Menurutnya, operasi tersebut merupakan hasil kerja sama dan pertukaran informasi antara BNN dengan Bea Cukai.

Komjen Suyudi menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan pada Senin (29/6/2026). Saat itu, petugas mencurigai sebuah kontainer yang dikirim dari Thailand dan telah tiba melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pengungkapan ini diawali dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Bea Cukai berkolaborasi dengan tim BNN RI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 yang mencurigai adanya sebuah kontainer berasal dari Thailand dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Komjen Suyudi Ario Seto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian pengawasan dan penyelidikan terhadap jalur distribusi kontainer hingga akhirnya mengarah pada sebuah gudang di wilayah Cerme, Gresik, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.371.400 gram cannabis buds yang dikemas ke dalam 500 koper serta 80 bal kardus. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja tersebut diduga berasal dari Thailand dan rencananya akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan rokok elektrik atau vape sebelum diedarkan di Indonesia.

Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, aparat juga menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari sopir truk, pelaku usaha jasa ekspedisi, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara China yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan.

BNN menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan oleh sejumlah warga negara asing asal Malaysia dan Tiongkok. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama beserta jalur distribusi lintas negara yang digunakan sindikat tersebut.

Komjen Suyudi menegaskan bahwa koordinasi antara BNN, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkotika. Seluruh tersangka juga dipastikan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar sepanjang tahun 2026 dan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika transnasional yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta masa depan generasi bangsa. [Eko/Red]