13 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Askep PTPN IV Regional II Kebun Mayang yang Ancam Bunuh Wartawan ‘Kutikam kau’, Diadukan PJS ke Polres Simalungun

Askep PTPN IV Regional II Kebun Mayang yang Ancam Bunuh Wartawan ‘Kutikam kau’, Diadukan PJS ke Polres Simalungun

3 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Dugaan persekusi terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang jurnalis yang melakukan peliputan terkait kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang. Peristiwa tersebut kini memasuki proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Simalungun pada Kamis (11/6/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Simalungun terkait dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang sebelumnya memberitakan kondisi pemeliharaan TBM di lingkungan Kebun Mayang.

Menurut keterangan Gimson Antoni Hisar Siallagan, wartawan yang mengaku menjadi korban pengancaman, peristiwa tersebut terjadi setelah terbit pemberitaan mengenai kondisi TBM sehari sebelumnya.

Ket Poto Askep PTPN IV Regional II Kebun Mayang Panuturan Marpaung.

Gimson menjelaskan bahwa saat melintas di wilayah Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, dirinya dihentikan oleh seseorang yang disebut sebagai Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Panuturan Marpaung.

“Saya diberhentikan. Saat itu Askep dengan nada emosi mengatakan ‘Kubunuh kau dan kutikami kau nanti’. Sekali lagi kau buat beritanya tentang TBM ini kuhabisi kau dan kubunuh kau,” ungkap Gimson menirukan perkataan yang menurutnya disampaikan oleh Panuturan Marpaung.

Mendengar ancaman tersebut, Gimson mengaku memilih tidak menanggapi dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.

“Saya terpaksa buat laporan ke Polisi Polres Simalungun pada hari Kamis 11 Juni 2026. Saya terpaksa melaporkan pengancaman ini karena ini menyangkut nyawa saya terancam saat melakukan tugas peliputan,” kata Gimson Antoni Hisar Siallagan yang diketahui tergabung dalam Organisasi Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Simalungun.

Gimson bersama Ketua PJS Kabupaten Simalungun, Tumbur Benny Panjaitan, serta sejumlah anggota PJS mendatangi Markas Polres Simalungun untuk membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut.

Kedatangan mereka diterima oleh petugas piket yang kemudian menerima laporan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Usai membuat laporan, awak media Suara Publik menemui Ketua PJS Kabupaten Simalungun, Tumbur Benny Panjaitan, di Mapolres Simalungun untuk meminta keterangan.

Tumbur menegaskan bahwa tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Langkah hukum yang kami tempuh untuk mencari keadilan bagi korban. Dan kami juga mau agar kemerdekaan Pers serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami jelas dilindungi Undang undang saat bertugas,” ujar Ketua PJS yang telah menjabat selama dua periode tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan,” ujar T. Panjaitan.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Dalam laporannya, pelapor turut menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain aspek perlindungan pers, peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum.

Pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman, maupun ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Simalungun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

PJS Kabupaten Simalungun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Hasudungan Purba)