Ibu Rumah Tangga Miliki Sabu 15,7 gram Diamankan Polisi Polres Siantar
2 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gram di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada Sabtu 30 Mei 2026 pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB.
Pelaku itu seorang perempuan inisial RT alias Mak M (49) warga Jalan SM. Raja Parluasan Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat adany pelaku kepemilik narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 30 Mei 2026 pagi subuh sekira pukul 05.15 WIB personil polres Pematang Siantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap RT alias Mak M sedang duduk di warung kopi milik tersangka di Ex. Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian didampingi warga setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba diminta membuka tas sandang kulit warna coklat miliknya yang sedang disandangnya. Setelah dibuka didalam tas tersebut ada 1 buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam didalamnya 2 buah paket plastik klip yang didalamnya Plastik klip pertama berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu dan Plastik klip kedua berisi 18 paket diduga narkotika jenis habu lalu uang tunai sebesar Rp. 910.000,00 dan 1 unit HP merk Oppo warna kuning.
Diinterogasi RT alias Mak M mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial T sehingga tersangka RT alias Mak M beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan bruto 15,7 gram dan RT alias Mak M sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
(Hasudungan Purba)
