2 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sarpras Persampahan Rp280 Juta Diduga Tak Beroperasi, Program Ketahanan Pangan Desa Sooko Rp206 Juta Diduga Tidak Sesuai

Sarpras Persampahan Rp280 Juta Diduga Tak Beroperasi, Program Ketahanan Pangan Desa Sooko Rp206 Juta Diduga Tidak Sesuai

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari anggaran pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sooko menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.031.735.000, dengan alokasi Program Ketahanan Pangan sebesar Rp206.347.000. Selain itu, terdapat program Pembangunan Sarana dan Prasarana Persampahan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp280.000.000, di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.

Dalam penelusurannya, Tim Investigasi ABJI mendatangi lokasi pembangunan sarana dan prasarana persampahan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, bangunan tersebut dinilai belum menunjukkan fungsi operasional sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa bagian atap berbahan spandek terlihat lepas atau rusak, serta ditemukan sejumlah retakan pada beberapa sisi bangunan.

“Sangat disayangkan bangunan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah kondisinya saat ini dapat dikatakan tidak layak. Yang menjadi perhatian kami, hingga saat ini sarana persampahan tersebut belum beroperasi dan tidak terlihat adanya aktivitas di lokasi,” ujar Tim Investigasi ABJI kepada Media Suara Publik.

Selain itu, tim juga menyoroti pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang menurut keterangan Ketua BUMDes diperuntukkan untuk kegiatan peternakan kambing.

Dalam keterangannya, Ketua BUMDes menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp206.347.000 digunakan untuk pengadaan ternak kambing dan operasional pendukung kegiatan. Adapun rincian yang disampaikan meliputi pengadaan 20 ekor kambing betina dengan harga sekitar Rp1.200.000 per ekor atau total Rp24.000.000, serta 3 ekor kambing jantan Jawa dengan harga sekitar Rp2.000.000 per ekor atau total Rp6.000.000.

“Total pengadaan kambing itu sebesar Rp30 juta,” ujar Ketua BUMDes.

Sementara itu, terkait kandang ternak, pihak penyewa kandang menjelaskan bahwa lokasi tersebut disewa oleh pemerintah desa dengan biaya Rp1.500.000 per bulan, termasuk penyediaan pakan yang dikelola oleh pihak penyewa.

“Kandang ini disewa oleh pihak desa selama satu tahun, jadi total sewanya sekitar Rp18 juta,” ungkap penyewa kandang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi ABJI, total kebutuhan yang teridentifikasi dari pengadaan ternak kambing, sewa kandang selama satu tahun, serta honor penjaga ternak diperkirakan berada di kisaran Rp48 juta.

Di sisi lain, Ketua BUMDes juga menyampaikan bahwa Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Sooko hanya difokuskan pada kegiatan peternakan kambing. Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari tim investigasi terkait rincian penggunaan anggaran lainnya yang belum dijelaskan secara detail kepada publik.

Atas temuan tersebut, Tim Investigasi ABJI mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran program ketahanan pangan dan sarana persampahan. Transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas manfaat program serta kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Sebagai program yang menggunakan dana publik, setiap kegiatan pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun manfaatnya kepada masyarakat. Apabila terdapat perbedaan antara nilai anggaran dan realisasi kegiatan yang terlihat di lapangan, maka hal tersebut menjadi ruang yang wajar untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. [Red/Bgs/Dvd]