Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ganja 21,66 Gram di Jalan Sitalasari
1 min read
PEMATANGSIANTAR, Mediasuarapublik – Polres Pematang Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 21,66 gram di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB.
Pelaku tersebut inisial IWS (29) warga Jalan Melanthon Siregar Tapian Nauli Kecamatan Sianțar Marihat Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diterima informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 27 Mei 2026 siang sekira pukul 12.30 WIB personil sat narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka IWS di Jalan Sitalasari tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus plastik berwarna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan IWS dengan berat bruto 21,66 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver dari tangan sebelah kanan.
Diinterogasi IWS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial G. Tak berapa lama laki laki inisial G berhasil diamankan.
Adanya pengakuan tersebut IWS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kini IWS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo U No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.
(Hasudungan Purba)
