26 Mei 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pangulu Vs Maujana Memanas, Bupati Simalungun Diminta Segera Copot Ketua Maujana Nagori Rambung Merah

Pangulu Vs Maujana Memanas, Bupati Simalungun Diminta Segera Copot Ketua Maujana Nagori Rambung Merah

2 min read

SIMALUNGUN, Mediasuarapublik – Perselisihan antara Pangulu (Kepala Desa) Nagori Rambung Merah dengan Ketua Maujana setempat semakin memanas. Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, meminta Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, segera mencopot Ketua Maujana Nagori Rambung Merah berinisial BIT dari jabatannya.

Tumpal menilai Ketua Maujana tersebut kerap menyudutkan jalannya pemerintahan nagori dengan mengungkit dugaan kesalahan administrasi sejak tahun 2023 hingga 2026. Menurutnya, sikap BIT tidak lagi mencerminkan seorang Ketua Maujana pada umumnya.

“Hal ini jelas tidak boleh dibiarkan karena akan menimbulkan kesan buruk bagi Pemerintah Nagori Rambung Merah khususnya dan Pemkab Simalungun pada umumnya. Dan bukan itu saja saya juga menduga ada niat ingin menjatuhkan marwah Pemerintahan Nagori Rambung Merah. Jika memang ada permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Nagori mari kita selesaikan di kantor Kepala Desa (Pangulu) saja, dan tidak perlu melebar kemana-mana dengan membeberkan ke medsos maupun media,” cetus Tumpal Hasudungan Sitorus, Senin (25/5/2026).

Selain mempersoalkan sikap BIT yang kerap mempublikasikan persoalan pemerintahan nagori melalui media sosial dan media massa, Tumpal juga menuding adanya pelanggaran aturan terkait etika dan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana.

Ia menyebut BIT diduga menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui istrinya yang berinisial L pada tahun 2023 hingga 2024. Bahkan, menurutnya, bantuan serupa juga diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

“Dan diketahui juga sebelum tahun yang dimaksud di atas dia juga mendapat BLT tahun sebelumnya,” terang Tumpal Hasudungan Sitorus.

Menurut Tumpal, kondisi tersebut tidak sepatutnya terjadi karena BIT merupakan bagian dari Badan Permusyawaratan Desa atau Maujana.

Tak hanya itu, Tumpal juga mengungkapkan bahwa BIT disebut telah menjabat sebagai Ketua Maujana selama empat periode, sementara aturan membatasi masa jabatan hanya tiga periode. Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa BIT sudah tidak lagi berstatus warga Nagori Rambung Merah sejak tahun 2018.

“Selain masalah BLT yang saya temukan dan pelanggaran masa jabatan yang dia duduki sebagai Maujana, saya juga mendapat informasi jika tahun 2018 BIT terbukti bukan lagi menjadi warga Nagori Rambung Merah setelah dia angkat berkas secara administrasi kependudukan. Dan saat ini diketahui jika BIT sudah menjadi warga Nagori Karang Bangun, dan hal ini jelas sudah melanggar aturan persyaratan untuk menjadi pengurus BPD (Maujana),” ujarnya.

Atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Tumpal meminta Bupati Simalungun segera mengambil tindakan tegas.

“Dari sekian informasi dan pelanggaran yang saya temukan ini maka dengan tegas saya meminta kepada bapak Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Simalungun ini agar segera mengambil tindakan dengan mencopot atau memberhentikan saudara BIT sebagai Ketua Maujana (BPD) di Nagori Rambung Merah,” tegas Tumpal.

Ia juga mengaku akan kembali mengajukan surat usulan pemberhentian BIT kepada Bupati Simalungun melalui Dinas DPMPN Simalungun yang membidangi pemerintahan desa.

Sebelumnya, Tumpal mengaku telah melayangkan surat permohonan pemberhentian BIT ke Dinas DPMPN Simalungun dengan Nomor 332/19/12.07.02.2024/2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari dinas terkait.

Tumpal menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena dikhawatirkan dapat menghambat kinerja Pemerintahan Nagori Rambung Merah. [Hasudungan Purba]