21 Mei 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Program Ketahanan Pangan Desa Pasi Diduga Fiktif

Program Ketahanan Pangan Desa Pasi Diduga Fiktif

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Program ketahanan pangan di Desa Pasi, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan diduga fiktif. Dugaan tersebut mencuat setelah awak Media Suara Publik melakukan investigasi langsung di desa setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Pasi pada tahun 2025 menerima Dana Desa sebesar Rp826.815.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen atau senilai Rp165.363.000 dialokasikan untuk program ketahanan pangan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Namun, saat tim investigasi melakukan konfirmasi kepada kepala desa terkait realisasi program tersebut, jawaban yang diberikan dinilai tidak menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran ketahanan pangan.

Tim investigasi Media Suara Publik, Hermanto mengatakan, jika kepala desa terkesan tidak memahami detail pelaksanaan program ketahanan pangan di desanya sendiri.

“Kata pak kades tadi ngomong, mau dibilang fiktif juga terserah katanya soalnya pak kades menyebut bahwa dirinya tidak tahu detailnya,” ujarnya Kamis (21/05).

Menurut Hermanto, kepala desa sempat menyebut program ketahanan pangan tersebut digunakan untuk budidaya lele. Namun, saat diminta penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran, kepala desa belum memberikan keterangan lengkap.

“Pak kades sempat menyebut untuk ternak lele, tapi jika ingin wawancara secara detail terkait program ketapang kades akan mengundang kami dengan pihak-pihak terkait seperti pengelolanya tanpa menjelaskan lebih lanjut,” katanya.

Sikap kepala desa yang mengaku tidak mengetahui detail program ketahanan pangan tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi kepala desa sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas penggunaan anggaran desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, termasuk Dana Desa.

Media Suara Publik menilai kepala desa seharusnya mengetahui secara rinci pelaksanaan program ketahanan pangan karena anggaran tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasi belum memberikan penjelasan resmi secara detail terkait bentuk kegiatan, realisasi anggaran, maupun hasil dari program ketahanan pangan tahun 2025 tersebut. [Hermanto/Syaifuddin/Red]