Minimnya Pegawasan Pihak Kecamatan Kedamean, Kades Slempit Diduga Mainkan Anggaran Desa
3 min read
GRESIK, Mediasuarapublik – Peran Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dalam mengawasi pembangunan desa di wilayahnya dinilai lemah. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi Media Suara Publik mendatangi Kantor Kecamatan Kedamean dan meminta keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan.
Kepada tim, Kasi Pembangunan menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak memerlukan tanda tangan dari pihak kecamatan.
“jadi saya lupa kemaren LH itu ada tanda tangan pak camat apa tidak, (dan untuk BK itu) tidak, tidak ada pengawasan dari pihak kecamatan, karena dari pihak LH itu tidak mengasih informasi ke kecamatan,” ujarnya, Selasa (27/01).
Terkait Dana Desa, ia juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan hingga kini belum melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) maupun pengawasan, meskipun tahun anggaran 2025 telah berakhir.
“Ya kita kan belum melakukan monev atau apapun, untuk yang tahap 2 belum, untuk yang tahap 1 sudah selesai semua,” katanya.
Pihak kecamatan berdalih bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai bagian dari proses monev, meskipun sudah memasuki tahun anggaran baru.
“Ya ndak papa lo pak, kan ini masih bulan januari,” ujar Kasi Pembangunan.
Ia juga menyarankan agar tim investigasi mendatangi langsung desa terkait untuk memperoleh keterangan dari pihak yang berwenang.
Sikap tersebut menuai kritik dari Reporter SPL TV, Suliono, S.H. Menurutnya, kecamatan seharusnya tetap menjalankan fungsi pengawasan meskipun tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari pihak desa.
“Harusnya setiap pekerjaan apapun itu, meski pihak kecamatan tidak diberi tahu, harusnya tetap melakukan pengawasan,” tegas Suliono.

Tim investigasi kemudian bergerak ke Desa Slempit untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran desa. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kita sudah datang dua kali di Kantor Desa Slempit ini, akan tetapi kedua ini, Kepala Desa dan kasi yang lain yang kompeten untuk kami wawancarai juga sedang tidak ada ditempat,” kata Suliono.

Di kantor desa, tim menemukan papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang memuat total pendapatan desa sebesar Rp4.053.084.150. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp216.750.000, Dana Desa Rp1.238.140.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp535.583.150, Alokasi Dana Desa Rp509.611.000, serta Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp1.550.000.000.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang, yakni Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp1.329.220.277,11; Bidang Pembangunan Desa Rp2.646.276.000; Bidang Pembinaan Masyarakat Rp98.000.000; Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp98.300.000; serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Rp203.600.000, dengan total belanja Rp4.375.396.277,11.
Dalam temuan awal, tim menyoroti pos belanja seperti Penyelenggaraan Siltap, Tunjangan, dan Operasional sebesar Rp1.088.069.177,11 serta pengadaan sarana dan prasarana pemerintahan desa senilai Rp73.889.000. Kedua pos tersebut diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum.
“Biasanya dari apa yang biasa kita temukan dilapangan dan pengaduan dari masyarakat, beberapa anggaran rawan seperti operasional dan pembelian sarana prasarana itu banyak yang fiktif kami juga menduga apa yang ada di Desa Slempit ini sama saja,” ungkap Suliono.
Selain itu, penggunaan anggaran bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp2.112.920.000 juga menjadi perhatian. Anggaran tersebut dinilai rawan disalahgunakan, terlebih jika dikaitkan dengan dana Bantuan Keuangan Kabupaten.
“Untuk anggaran ini mungkin bisa jadi menjadi 1 dengan BK Kabupaten, anggaran ini juga sangat rawan untuk dimarkup oleh oknum perangkat desa, dengan apa yang kita temukan kemaren di Desa Slempit ini, kami menduga pembangunan yang ada di Desa Slempit ini tidak sesuai dengan pagunya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tim investigasi Media Suara Publik juga telah melakukan penelusuran di Desa Slempit dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya pembangunan TPS serta pengadaan alat pengolah sampah yang bersumber dari BK Kabupaten senilai Rp480 juta, yang diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Tim juga menyoroti pembangunan jembatan di RT 023 RW 024 Dusun Lingsir yang dibiayai dari Dana Desa 2025 senilai hampir Rp28 juta. Berdasarkan pengamatan di lapangan, bangunan tersebut diperkirakan hanya menghabiskan biaya sekitar Rp5 juta.
Selain itu, penggunaan 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp256 juta untuk program ketahanan pangan juga dinilai kurang transparan. Desa Slempit diduga tidak menyampaikan secara terbuka peruntukan dan realisasi anggaran kepada masyarakat.
Dari berbagai temuan tersebut, tim investigasi menilai lemahnya pengawasan Kecamatan Kedamean membuka celah bagi dugaan penyimpangan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk memainkan anggaran negara, termasuk melalui praktik mark up demi kepentingan pribadi. [Timsuss]
