Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pembangunan Fisik di Desa Nglebur Diduga Tidak Sesuai Pagu dan Tabrak UU KIP

Pembangunan Fisik di Desa Nglebur Diduga Tidak Sesuai Pagu dan Tabrak UU KIP

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Tipikor melakukan investigasi di Desa Nglebur, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Ketua DPD KPK Tipikor, Suliono, S.H mengatakan jika pihaknya beberapa waktu lalu mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait pembangunan fisik di desanya yang diduga tidak sesuai dengan pagunya.

“kita kemaren dapat informasi dari masyarakat di Desa Nglebur ini ada beberapa pembangunan fisik dari anggaran dana desa yang diduga tidak sesuai dengan pagu anggarannya,” ungkap Suliono kepada Mediasuarapublik saat melakukan investigasi di lapangan, Selasa (01/07).

Pada lokasi pertama, anggota LSM KPK Tipikor mendatangi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Nglebur yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 85.000.000 dari Dana Desa (DD) 2024.

“Pembangunannya sendiri dipergunakan untuk pengurukan jalan usaha tani sedangkan untuk TPT ini dibagi menjadi 3 titik, informasi dari narasumber untuk bangunan di tahun 2024 ini, diduga tidak sesuai pagu, karena saat dihitung oleh narasumber itu diduga hanya menghabiskan anggaran kurang lebih 50 juta. Kondisi bangunan TPT tidak menggunakan batu belah atau batu pedel, tapi menggunakan batu kumbung, kalau pakai batu kumbung seperti ini mudah untuk menghitungnya dari panjang kali lebarnya, dan ada yang sudah ambrol,” ungkapnya.

Pada lokasi kedua, LSM KPK Tipikor mendatangi pengerjaan TPT di Dusun Megarang. Sesuai dengan papan APBDes yang dipasang bangunan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 75.000.000 dari DD 2024.

“Kondisinya sendiri sudah cukup memprihatinkan, banyak sekali terjadi keretakan bahkan patah, disini kita tidak menemukan papan proyek maupun prasasti yang dipasang, ini sudah jelas menyalahi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP,” jelas Suliono.

Pada lokasi ketiga, Anggota LSM KPK Tipikor mendatangi pembangunan TPT irigasi yang berlokasi di Blok 1 Megarang yang memiliki panjang 174 meter, tebal 30 centimeter, dan tinggi 70 centimeter.

“Bangunan ini di papan APBDes untuk anggarannya 75 juta, tapi pada papan proyek yang dipasang menghabiskan anggaran 70 juta. Untuk kondisinya sendiri bangunan sudah banyak terjadi patahan hingga retakan dan ada bagian yang sudah ambrol, infonya tertabrak Combi. Berdasarkan informasi yang diberikan narasumber bangunan ini diduga hanya menghabiskan anggaran kurang lebih 30 juta karena batu yang digunakan adalah batu pedel,” ungkapnya.

Pada lokasi ke empat, LSM KPK Tipikor mendatangi pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jembatan milik desa yang lokasinya berada disebelah makam.

“Info dari masyarakat bangunannya ini, dari makam kearah sawah. Dengan anggaran sebesar 55 juta dari Dana Desa 2025 sesuai yang tertera pada papan APBDes, bangunan jembatannya hanya seperti ini saja, kami menduga ini Sangat tidak sesuai dengan pagunya. Disini juga kita tidak menemukan adanya papan proyek maupun prasasti yang dipasang,” jelasnya.

Tak berhenti sampai disitu, anggota LSM KPK Tipikor juga mendatangi Kantor Desa untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Nglebur Wendro Suyoso.

“Dari keterangan perangkat desa yang ada, Pak Kades sedang tidak ada ditempat, jadi apa yang diinfokan masyarakat tentang kepala desa yang jarang ngantor, dan pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai pagunya, kuat dugaan memang benar adanya,” katanya.

Dengan apa yang ditemukan dilapangan, Suliono mengungkapkan jika pihaknya akan segera melengkapi berkas dan akan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib.

“Iya jelas, bukti sudah saya kirim ke rekan kami di kantor untuk dibuatkan draft laporan,” tandasnya. [TIMSUSS]