Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Gresik Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka

Polres Gresik Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka

2 min read

GRESIK, Mediasuarapublik – Polres Gresik menetapkan sopir bus rombongan ziarah wali, Masrukin (55) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Kemangi, Kecamatan Bungah beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tersebut dikakukan polisi usai melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca menyampaikan, faktor penyebab kecelakaan maut adu banteng bus pariwisata dan truk di Jalan Raya Kemangi, Kecamatan Bungah dari kelalaian pengemudi hingga menyebabkan 5 korban penumpang menjadi korban jiwa.

“Usai olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa orang 7 saksi, sopir bus ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa supir tidak berkonsentrasi saat mengemudi dan mengakibatkan kecelakaan,” ucap Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca.

 Proses pemeriksaan sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN tersebut didampingi tim medis. Pasalnya, hingga saat ini, sopir bus dan sopir truk masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Dari pengakuannya kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga membentur truk tronton,” jelas Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca.

Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, sopir bus dan truk tidak ditemukan adanya penggunaan obat terlarang.

 “Hasilnya negatif baik obat terlarang maupun miras,” ujar  Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan maut terjadi di wilayah Desa Kemangi Kecamatan Bungah pada Sabtu (27/1) malam.

Kecelakaan tersebut melibatkan bus bernopol AB 7072 KN dan dump truk tronton Mitsubishi bernopol L 9310 UU.

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja di Samsat Gresik Fafan Nurdi Achmad mengungkapkan seluruh korban pun telah mendapatkan santunan dan jaminan kecelakaan oleh Jasa Raharja.

Bahkan, lembaga asuransi sosial itu masih membuka ruang bagi korban lainnya yang belum terfasilitasi.

“Bisa melaporkan ke kantor Jasa Raharja terdekat. Dengan menunjukkan bukti surat keterangan dari Kepolisian serta surat dari rumah sakit,” pungkasnya. [SGH/Red]