31 Mei 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kantor Hukum Suliono, S.H. & Partners Menangkan Gugatan Perdata Senilai 1,5 Miliar

Kantor Hukum Suliono, S.H. & Partners Menangkan Gugatan Perdata Senilai 1,5 Miliar

1 min read

Managing Partners dari Kantor Hukum SULIONO, S.H. & PARTNERS

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kantor Hukum SULIONO, S.H. & PARTNERS yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Para Tergugat, termasuk di dalamnya adalah Pemerintah Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan sebagai Tergugat IV, berhasil memenangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan objek sengketa berupa tanah.

Gugatan tersebut diajukan oleh Maseni dkk, yang merupakan warga Desa Paji sendiri, gugatan tersebut telah diajukan pada bulan Agustus 2023 yang lalu.

Sengketa sebagaimana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan dengan register perkara No : 19/Pdt.G/2023/PN.Lmg. itu telah diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Maskur Hidayat yang bertindak sekaligus sebagai Ketua Majelis pemeriksa perkara.

“Mengadili : Dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Para Tergugat, Dalam Konvensi : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard),”bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada, Rabu 31 Januari 2024 melalui e-litigasi.

“Setelah melalui beberapa kali sidang dan pada akhirnya pihak kami lah yang menang,” ujar Suliono yang merupakan managing partners dari Kantor Hukum SULIONO, S.H. & PARTNERS saat dihubungi Surat Kabar Harian Pagi Suara Publik pada, Kamis (1/2/2024).  

Suliono menjelaskan, jika pihaknya baru mengambil salinan lengkap putusan perkara tersebut.

“Sudah diputus kemarin (31/1/2024) akan tetapi baru hari ini kami mengambil salinan lengkap putusan perkaranya,” pungkasnya.

Untuk diketahui Para Penggugat sedianya meminta ganti rugi material sebesar Rp 750.000.000 dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 750.000.000 sekaligus meminta penyerahan obyek sengketa. [NAS/Red]