Pembangunan Fisik di Desa Munungrejo Diduga Dikuasai oleh Kepala Desa
2 min read
LAMONGAN, Mediasuarapublik – Kepala Desa Munungrejo Sipuk diduga memegang kendali penuh terkait kegiatan pembangunan fisik di desa.
Dalam hal ini, DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan mendatangi Kantor Desa Munungrejo, dengan tujuan mengonfirmasi Kades Sipuk. Akan tetapi Kades Sipuk tidak ada di tempat. Sehingga anggota LSM KPK Tipikor mengonfirmasi salah satu perangkat, dalam hal ini Sekretaris Desa Bara Juardino.
Dari keterangan Sekdes Bara kepada LSM KPK Tipikor, dirinya mengakui bahwa tidak sepenuhnya mengetahui pembangunan fisik yang ada di desanya. Jadi selama dia menjabat Sekdes pada kepemimpinan di periode Kades Sipuk, Sekdes Bara hanya mengetahui sebagian program fisik di desa dan tidak sepenuhnya diberitahu oleh Kades.
Saat ditanya terkait program pembangunan, mulai dari tahun anggaran 2020 sampai 2023, “Baik itu program yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD), maupun anggaran dari Bantuan Khusus Kepada Pemerintahan Desa (BKKPD) sepenuhnya dikuasai oleh Kades Sipuk,” terang Bara
Sementara itu, Sekdes Bara menjelaskan, “Jadi untuk pembangunan di desa yang berupa fisik, saya hanya mengetahui beberapa dan itu tidak semuanya. Bila SPJ sudah jadi, baru disodorkan ke meja saya, dan saya hanya menyetujui,” jelas Sekdes Bara kepada LSM KPK Tipikor dan Media Suara Publik.
Sebagai bukti Sekdes tidak mengetahui perihal kegiatan fisik, saat ditanya terkait kegiatan berupa TPT di Dusun Jublag yang sumber anggarannya dari BKKPD, apakah mengetahui RAB nya itu rehab atau pembangunan? dia menjawab, “Saya tidak tahu secara pasti, kegiatan itu rehab apa pembuatan baru,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sekdes Bara, besar kemungkinan dugaan penguasaan pembangunan fisik yang ada di Desa Munungrejo, memang sepenuhnya apa kata Kades Sipuk. Sedangkan, perangkat desa hanya diberitahu sebagian saja. [Asy/E/Yar]
