Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » 4 Polisi Dijerat Pidana Atas Kematian Seorang Tahanan di Banyumas

4 Polisi Dijerat Pidana Atas Kematian Seorang Tahanan di Banyumas

2 min read

SEMARANG, Mediasuarapublik – Kasus kematian seorang tahanan berinisial OK (26) di Polresta Banyumas beberapa waktu lalu sangat menyedot perhatian publik. Kasus tersebut kini sudah membuahkan hasil saat Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pada Senin (17 Juli 2023).

Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut Aparat sudah mempunyai bukti permulaan cukup, dari bukti tersebut empat anggota polisi dipidana terkait dugaan kasus tewasnya OK.

“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” kata Ahnad Luthfi di Semarang, Senin.

Menurut dia, keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” katanya menambahkan.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Ia menjelaskan 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK. Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.

Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin. Adapun tujuh polisi lainnya, menurut dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

“Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Ia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas menggelar autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang. [Red]