Penyelundupan Narkoba Dengan Media Celana Dalam Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kediri
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri mengamankan seorang perempuan berinisial PI. Warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tersebut diamankan lantaran hendak menyelundupkan ratusan butir narkoba jenis pil dobel L ke dalam lapas.
Kasus ini terungkap melalui siaran pers yang dikirim Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, kepada awak media, pada Sabtu (15/7/2023).
Kronologi kejadian
Imam mengatakan, kejadian itu bermula ketika PI datang ke Lapas II A Kediri untuk mengunjungi suaminya yang berinisial TS, pada Kamis (13/7/2023).
Saat hendak digeledah petugas, Imam membeberkan, perempuan itu menolak dengan alasan sedang datang bulan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas perempuan kami melakukan penggeledahan badan PI,” kata Imam, dikutip dari Kompas, Senin (17/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memodifikasi celana dalamnya untuk menyembunyikan ratusan butir narkoba yang hendak diselundupkan ke dalam lapas.
“Pada saat ditanya, PI berdalih sedang haid sehingga dia memakai pembalut,” ujar Imam.
“Petugas penggeledahan melaporkan temuannya kepada perwira piket untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail,” jelasnya.
Penjelasan Kalapas
Kalapas Kediri, Muhammad Hanafi menjelaskan, pelaku memodifikasi celana dalamnya dengan menambahkan risleting agar memiliki kantong penyimpanan di dalamnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 993 butir pil dobel L, Hanafi menyampaikan, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Kediri Kota.
“Kami serahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kepada warga binaan yang diduga terlibat, kami selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya. [Andk/Red]
