Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Blitar Gerebek Tempat Penambangan Pasir yang Diduga Ilegal

Polres Blitar Gerebek Tempat Penambangan Pasir yang Diduga Ilegal

2 min read

BLITAR, Mediasuarapublik – Polres Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penggerebekan dilokasi penambangan pasir dan batu yang diduga ilegal.

Penggebekan tersebut, dilakukan petugas di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Penyelidikan kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang merugikan lingkungan.  

Kasat Reskrim AKP M Gananta  bersama dengan Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Aipda Yuni Erfadianto, mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

“Pelaku tersebut adalah seorang pengelola tambang inisial W, seorang operator ekskavator inisial JP, dan sopir truk dengan inisial MY,” katanya, Rabu (31/5).

Saat penggerebekan, Sat Reskrim Polres Blitar menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu truk pasir.

Barang bukti ini akan menjadi alat bukti yang kuat dalam penanganan kasus penambangan ilegal ini.

AKP M. Gananta mengungkapkan keberhasilan Tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini juga berkat informasi warga.  

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat terkait kegiatan penambangan ilegal ini. Dengan adanya informasi tersebut, kami dapat segera melakukan tindakan dan mengamankan para pelaku.”katanya.

Dia mengatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus tambang.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini. Akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tambahnya.

 Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan.

Masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua.

“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Blitar guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait. Kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan. [Yud/Red]