Terdapat Tiga Syarat Untuk Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan kembali tilang manual. Akan tetapi ada ketentuan khusus kepada anggota Polisi satuan lalu lintas untuk bisa melakukan tilang kepada pengendara.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Divisi Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, dimana ia menyatakan bahwasanya tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.
Menurut Sandi Nugroho ada 3 syarat yang harus dimiliki oleh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual tersebut.
“Petugas lalu lintas yang boleh melakukan tilang manual dalam situasi tertentu ada 3 kriteria,” jelasnya, dikutip pada Senin (22/5).
Syarat pertama, petugas tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas. Selain itu personel tersebut juga harus mendapatkan sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas. Terakhir, petugas itu juga harus mendapatkan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas. “Mendapatkan sertifikasi gakkum lantas,” kata Sandi.
Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik. Tilang manual kembali dilaksanakan karena tilang elektronik dinilai belum efektif dalam mencegah pelanggaran lalu lintas. Yang terjadi justru sebaliknya, pengguna jalan seperti merasa bebas menerabas aturan.
“Kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib. Jadi karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar,” kata Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi, Senin, 15 Mei 2023.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan tilang manual diterapkan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung oleh anggota di lapangan.
“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman. [Red]
