23 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan Mahasiswa Jadi Tersangka

Kasus Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan Mahasiswa Jadi Tersangka

2 min read

SEMARANG, Mediasuarapublik – Polrestabes Semarang menetapkan seorang mahasiswa perguruan tinngi swasta berinisial AN (22), sebagai tersangka dalam kasus kematian  anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

Seperti yang diketahui, AN terjerat tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolres, Senin (22/5/2023).

Kombes Irwan menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.

“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” jelas Irwan.

Sebelumnya diberitakan, AN yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu.

AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.

AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu, AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.

“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ungkapnya.

Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum miras, ABK mual. AN memberi susu dan air kelapa. Namun, ABK justru kejang-kejang.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.

“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Irwan. [AH/Yar]