Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » DPKP Kota Kediri Lakukan Verifikasi PSU Perumahan Dan Sosialisasi RTLH

DPKP Kota Kediri Lakukan Verifikasi PSU Perumahan Dan Sosialisasi RTLH

3 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Sebagai wujud pelayanan kepada pengembang perumahan, Tim Verifikasi PSU Perumahan Kota Kediri disetiap pembangunan perumahan akan selalu melakukan sinkronisasi dan cek lokasi atas prasarana dan saran umum perumahan. Semua dilakukan guna memenuhi fasilitas umum yang nantinya akan disediakan oleh pengembang kepada calon penghuni perumahan. Disisi yang lain ke depan PSU dimaksud pada saat akan di serahkan keapada Pemerintah Kota Kediri sudah  sesuai dengan ketentuan yang di persyaratkan.

Tim Verifikasi PSU yang terdiri dari unsur OPD yang berkaitan langsung seperti : BAPPEDA, Bagian Hukum, Dinas PU, DLHKP, PDAM, BPN, BPPKAD, DTP-PTSP, Kelurahan dan Kecamatan sebelumnya melakukan rapat untuk mengecek administrasi dan paparan dari pengembang perumahan.

Atas dasar paparan dimaksud tim selanjutnya akan mengecek ke lapangan untuk mengecek keberadaan lokasi perumahan dan juga sarana prasarana yang sudah di siapkan oleh pengembang. Verifikasi yang di lakukan biasanya meliputi jalan, Drainase, saluran PDAM, PJU Perumahan, TPS Sampah, Ruang Terbuka Hijau, dan juga Biopori. Tim akan mengecek sesuai dengan bidang masing-masing, segala kondisi yang ada akan di catat dan di hitung agar kesesuaian PSU yang di persyaratkan terpenuhi.

Semua langkah dan proses yang dilakukan oleh Tim Verifikasi PSU perumahan ini dilakukan selain untuk memenuhi persyaratan yang di tentukan juga sekaligus guna memastikan kesiapan fasilitas yang akan dipergunakan oleh calon penghuni perumahan. Dengan ketersedian PSU ini diharapakan proses serah terima PSU yang nantinya akan menjadi aset Pemeritah Kota Kediri dapat segera dilakukan.

Guna Memitigasi Risiko, Dilakulkan Sosialisasi Bagi Penerima Bantuan RTLH

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2023 kembali digulirkan oleh Pemerintah Kota Kediri. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perumahan dan Permukiman melaksanakan sosialisasi penerima bantuan rumah tidak layak huni di Ruang Pertemuan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Rabu (17/5).

Total ada 161 penerima yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri. Dengan rincian 88 penerima dari Kecamatan Kota, 30 penerima dari Kecamatan Pesantren dan 43 penerima dari Kecamatan Mojoroto. 

Saat membuka kegiatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hadi Wahjono menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi arahan bagi penerima bantuan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya setelah mendapat bantuan.

“Mulai dari perencanaan, proses pencairan, pelaksanaan dan membuat surat pertanggungjawaban kita sampaikan disini sehingga ketika pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” tuturnya.

Agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan bantuan RTLH, Hadi menuturkan pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memberi pengarahan dan wawasan tentang tindakan pelanggaran hukum terkait penggunaan bantuan. Selain itu, di tiap kelurahan sudah disiapkan pendamping untuk mendampingi para penerima bantuan.

“Masing-masing kelurahan penerima sudah kita siapkan pendamping . Tugas mereka mendampingi penerima yang merupakan masyarakat awam sehingga bisa paham akan kewajiban yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Selain sosialisasi, DPKP juga memfasilitasi peneriman bantuan dalam pembuatan rekening bank, disini DPKP Kota Kediri mengikutsertakan Bank Jatim untuk menyediakan fasilitas pembukaan rekening sehingga penerima tidak perlu jauh jauh dan memudahkan dalam menyiapkan rekening bank nya. Karena pelaksanaan ini semua  ditargetkan awal bulan Juni sudah bisa tersalurkan dan segera juga bisa dilaksanakan  secara serentak.  Hadi Wahjono berharap kegiatan ini memberikan manfaat khususnya bagi penerima sehingga Kota Kediri menjadi lebih baik.

“Di sini kita hadirkan pula perwakilan dari Bank Jatim sehingga masyarakat bisa dengan mudah langsung membuat rekening” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri Suratman mengatakan kejaksaan melakukan pendampingan agar bantuan yang disalurkan sesuai aturan serta sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan RTLH.

“Dana bantuan ini murni harus digunakan untuk membangun rumah panjenengan. Setelah sosialisasi, kita juga akan melakukan evaluasi dan monitoring ke lapangan untuk melihat apakah peruntukan bantuan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja. Apabila ternyata ditemukan tidak memenuhi spek atau ketidak sesuaian, walaupun nilainya kecil itu termasuk tindak pidana,” tandasnya.

Sementara itu, Riyani salah satu penerima bantuan asal Kelurahan Pakunden menuturkan dirinya akan memanfaatkan bantuan tersebut untuk merenovasi atap rumahnya yang sudah lebih dari 48 tahun belum pernah direnovasi.  Dengan bantuan ini, ibu dua anak tersebut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Kota Kediri dan berharap program RTLH terus berjalan sehingga bisa membantu masyarakat lain yang membutuhkan bantuan seperti dirinya. [AM/Yud]