Oknum Perangkat Desa Tales Diduga Tilap Uang Pajak
3 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang sah sesuai dengan Undang-Undang, dari hasil pungutan pajak yang dibayarakan oleh setiap warga negara akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Salah satunya untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dari hasil pembangunan manfaatnya dapat dinikmati oleh orang banyak. Salah satu pajak yang menjadi sumber pendapatan negara berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan sosial ekonomi atas perorangan atau Badan Hukum yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar yang manfaatnya selain untuk penunjang ekonomi, pembangunan fasilitas umum, juga untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Begitu pentingnya manfaat kita membayar pajak pemerintah menyediakan fasilitas yang cukup demi memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Begitu krusialnya pajak dalam pembangunan suatu negara, pemerintah secara masif baik melalui media massa dan media elektronik mengkampanyekannya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih saja ada pihak yang justru memanfaatkan kesempatan yang intens dikampanyekan oleh pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi. Salah satunya yang terjadi di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dimana oknum perangkat desanya diduga justru menilap atau tidak menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dipungut dari warganya.
berdasarkan keterangan yang dihimpun Timsus Surat Kabar Harian (SKH) suara publik pada, Kamis, 11 Mei 2023 di Desa Tales, beberapa warga Desa Tales yang geram akibat ulah salah satu oknum perangkat desa yang diduga tidak menyetorkan uang pungutan PBB yang telah dibayarkan oleh warga Desa Tales.
Salah satu warga Desa Tales yang tidak mau diketahui membeberkan dugaan penyelewengan pembayaran pajak tersebut. Diketahuinya saat salah satu perangkat desa yang mendatanginya dan sekaligus menginformasikan bahwa warga tersebut menunggak pajak bumi dan bangunan selama 3 tahun terakhir.
“Kami baru tahu kalau belum membayar pajak selama 3 tahun saat perangkat desa datang kerumah dan menanyakan soal pembayaran pajak, padahal selama ini saya membayar kepada perangkat desa yang setiap tahun kerumah meminta uang pajak,” jelas warga.
“Setiap kali menagih pajak perangkat desa tersebut tidak memberikan tanda bukti, dengan alasan nanti diberikan kalau pipil pajaknya sudah keluar. Kami percaya saja karena memang perangkat Desa Tales dan setiap tahun yang kerumah untuk menarik uang pajak. Dan selama ini tidak pernah ada masalah atau pihak lain yang kerumah untuk menanyakan,” tambahnya.
Guna mendapat informasi yang lebih jelas, Timsus SKH menghubungi Kepala Desa Tales guna mengklarifikasi hal tersebut. Dari hasil klarifikasi Timsus SKH dengan Kades Tales melalui chat Whatapps Kades membenarkan informasi tersebut.
Dari keterangan Kades pihaknya telah melakukan tindakan prefentif kepada oknum perangkat desanya yang diduga telah menyelewengkan uang pajak.
“Sudah saya proses Surat Peringatan (SP) 2 mas,” jawabnya singkat.
Timsus Kembali menanyakan untuk uang pajak yang diselewengkan apakah sudah dikembalikan untuk disetorkan kepada kas daerah, dari dugaan penyelewengan pajak tersebut jelas sangat merugikan negara dan dapat berakibat fatal.
“Masih menunggu, dalam waktu SP 1, 2, 3 kalau tidak dibayarkan akan saya berhentikan, sementara sambil nunggu rekom dari Bapak Bupati,” tutupnya.
Untuk diketahui, dari apa yang terjadi di Desa Tales patut disayangkan, kesadaran warga masyarakat untuk taat pajak dan membayar pajak tepat waktu seperti yang selalu dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kediri dan disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Kediri disetiap sudut tempat di Kabupaten Kediri justru diselewengkan oleh pejabat terkait guna mencari keuntungan pribadi. [Timsus]
